BeritaDaerah

Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD Se- Kecamatan Telagasari

×

Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD Se- Kecamatan Telagasari

Sebarkan artikel ini

KARAWANG || ONTV.CO.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu lembaga pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Untuk meningkatkan kapasitas BPD di Kecamatan Telagasari, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai kepanjangan dari BPD untuk alat komunikasi sekaligus wadah aspirasi dari BPD menuju tata kelola pemerintahan di masing-masing Desa.
ABPEDNAS Kecamatan Telagasari mengadakan Bimtek pada Hari Sabtu tanggal 20 Agustus kemarin, di kediaman Bpk. Lurah Eja Suteja, S.E. di Dusun Krajan Desa Pasirkamuning.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam pelaksanaan Bimtek kali ini dibagi menjadi ke dalam dua sesi. Sesi pertama untuk seluruh jajaran BPD. Dan sesi selanjutnya bagi para pengurus BPD, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dari masing-masing Desa dari total 14 Desa yang terdapat di Kecamatan Telagasari.

Untuk pemateri dalam sesi pertama yaitu H. Muhamad Jaelani, S.Ag. perwakilan dari ibu Camat dan sekaligus sebagai Kasie Pemerintahan, Kumisih, S.SOS Kapolsek Telagasari (dalam hal ini diwakilkan), Kapten Inf. Joko Iswoyo (juga dalam hal ini diwakilkan) dan Ketua ABPEDNAS Kabupaten Karawang memberikan sambutan dan gambaran umum mengenai BPD.

Pemateri selanjutnya Bpk. Andri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengenai regulasi dan tata kerja BPD.
Lalu pemateri terakhir yaitu Dra. Solihatul Afiah sebagai Kasie PMD yang memberikan paparan teknis administrasi BPD.

Sebelum menginjak acara pokok Ketua Panitia sekaligus sebagai Ketua ABPEDNAS Kecamatan Telagasari yaitu Bpk. Icam Iskandar memberikan sambutannya. Wakil Ketua Bpk. Ikam Suharyana S. Pd.I., Sekretaris Bpk. Nana Sukarna S.Pd dan Bendahara Hj. Juju turut hadir dalam acara Bimtek kali ini.

Yang terakhir dalam kesempatan yang sama sambutan dari Ketua IKD Kecamatan Telagasari yaitu Bpk. Engkus Kusnadi S.Sit
“BPD sesuai dengan Permendagri Nomor 110/2016 mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD sejajar satu hierarki dengan Kepala Desa yang membuat rancangan anggaran itu Kepala Desa dan BPD” Pungkasnya.(Syam)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan