KARAWANG||ONTV.CO.ID Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bab kedua mekanisme pengangkatan pasal 4 ayat 1 dan 2.
Kepala desa harus membentuk tim seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan, dari hasil penjaringan tersebut bakal calon perangkat desa dikonsultasikan dulu kepada camat untuk di berikan rekomendasi.
Artinya kepala desa yang nantinya tidak ujug-ujug mengangkat perangkat desa baru tanpa harus menempuh mekanismenya apakah kursi jabatan perangkat desa kosong atau masih ada, ini jelas regulasinya mengatur hal demikian. Ucap Sekretaris PPDI Aan karyanto.
Aan Karyanto yang juga mantan ketua pemuda PK KNPI Tirtajaya menambahkan.
Paradikma Rombak perangkat desa paska pilkades sebetulnya itu tidak di benarkan dan itu akan menghambat proses pembangunan di pemerintahan tersebut, kan yang rugi bukan hanya warga setempat tetapi kepala desa akan sulit untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di bidang administrasi, tidak terkecuali perangkat desa tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, sudah berusia 60.tahun dan melanggar larangan-larangan perangkat desa nah baru kades bisa memberhentikan, terkait persoalan mendukung dan tidak mendukung jangan di katagorikan syarat untuk pemberhentian perangkat desa ini jelas sudah menyimpang dari aturan.
Dalam hal ini kami selaku pengurus PPDI Karawang bukan berarti mengangkangi hak dan kewenangan kepala desa tetapi sebagai pejabat harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan jangan asal Khat. (berhentikan) apalagi jelas di perda no 4 tahun 2019 larangan bagi kepala desa dipasal 40. ayat b, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
dihurup c. Menyalahgunakan wewenang,tugas,hak dan kewajibannya. Tegas Aan.
Berkenaan dengan peran serta camat untuk mengeluarkan Rekomendasi tentunya harus seobjektif mungkin dengan pertimbangan alasan-alasan syarat baik pengangkatan maupun pemberhentian. Imbuhnya.
Di tempat terpisah Tim advocasi PPDI karawang.
Muhamad irvan SH. Mengatakan via telepon
Kami dari tim kuasa hukum akan siap mengawal dan membantu proses hukum yang nantinya ketika perangkat desa di berhentikan sepihak oleh kepala desa apalagi dalam proses pemberhentiannya menyimpang dari regulasi yang sudah di buat di kabupaten karawang sekalipun proses gugatan ke lembaga hukum yang lebih tinggi tentu kami siap. (dik’8)












