CILACAP ||ONTV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permission Nusakambangan menyerahkan seorang warga binaan Warga Negara Asing (WNA) yang telah selesai menjalani masa tahanan ke Imigrasi Cilacap Kelas I TPI, Jawa Tengah, Selasa (19/2/2022).
Acara serah terima tersebut diserahkan langsung Dari Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan kepada Inteldakim Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah.
Yoga Ananto Putra, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Kelas I TPI Cilacap usai acara serah terima mengatakan, pihaknya telah menerima langsung WNA dengan inisial TA asal Negara Ghana untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Setelah kami menerima, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan mulai dar kesehatan hingga kepemilikan dokumen dari WNA tersebut,” Kara Yoga.
Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang ada pihaknya akan melakukan kesiapan dalam rangka pemulangan WNA tersebut ke Negara asal.
“Bila sudah telah selesai melakukan pemeriksaan, dan sudah jelas hasil nya, kami pun segera memulangkan WNA tersebut ke negara asal nya,” imbuhnya.
TA merupakan WNA asal Ghana yang divonis hukuman pidana tentang Narkotika oleh Pengadilan Never Jakarta Barat, dengan putusan No: 2270/Pid.Sus/2011/PN.Jakbar. (Supri))













