KARAWANG||ONTV.CO.ID – Kuasa hukum Entang sonjaya di hubungi Polres Karawang via telephon selular tertanggal 14 september 2021 untuk datang Kepolres Karawang pada hari minggu tgl 19 september -2021 dan di minta untuk meberikan keterangan kaitan laporan kesaksian palsu atas sumpah di pengadilan negeri karawang yang di lakukan oleh Oyok wahyudin adapun kasusnya di tangani oleh Krimum.
Hari ini dimulai penyelidikan,pertanyaan dari penyidik mengapa dan kenapa anda sebut sodara Oyok memberikan kesaksian palsu.
Kuasa hukum ahli waris Ateng bin Uki,Mahfud S.H.MH”karena semua saksi yang memberikan kesaksian yaitu mantan kepala desa Rusli dan kepala Desa depinitip Didin Al Ayudin tidak mengetahui dan berbeda beda juga waktu terjadinya transaksi tidak mengetahui apalagi kaitan dengan no leter c dan girik karena yang ada terdaftar di buku desa adalah sertipikat dengan no 264 atas nama Ateng bin Uki dengan dasar asal persil no 221 kikitir , dan c no 123 yang sekarang sudah bertranpormasi ke ahli waris. sementara keterangan saksi dari kepala desa depinitip yaitu Didin Al Ayudin bahwa buku leter c dan girik no yang di ceritakan Oyok Wahyudin tidak ada itulah yang menjadi dasar untuk melaporkan keterangan kesaksian palsu.jelas Mahfud S.H.MH
Masih menurut kuasa hukum, BPN juga ketika terbit sertipikat maka semua warkah no leter c maupun girik di tarik atau diambil oleh intansi yang berwenang yaitu BPN sementara terbit sertipikat tahun 1980 pembuatan AJB tanah UPTD pendisikan kecamatan Lemhabang tahun 2000 dengan alas hak berupa leter c persil 219 kohor no 526 dan SPH SD Lemahabang IV dengan persil c no 223 D IV semua beda ini yang menjadi dasar untuk melaporkan kesaksian palsu Oyok Wahyudin.tandasnya.(red)












