KARAWANG || ONTV.CO.ID — Bantuan Operasional Pendidikan Formal (BOPF) untuk lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) tahun anggaran 2026 yang bersumber dari Kementerian Agama RI di Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam. Dana yang mencapai miliaran rupiah itu disinyalir dijadikan ajang pungutan oleh oknum Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan.
Berdasarkan data resmi, tercatat sekitar 983 lembaga DTA di Kabupaten Karawang terdaftar sebagai penerima program dana hibah BOPF, dengan total anggaran mencapai kisaran Rp15 miliar. Bantuan ini diperuntukkan bagi penunjang operasional pembelajaran agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.
Namun kenyataannya, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lembaga ternyata harus disetorkan sebagian ke pihak tertentu. Seorang pengurus DTA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hal tersebut sudah menjadi kewajiban setiap tahun.
“Setelah dana diterima, kami harus menyetorkannya ke salah satu oknum FKDT di tingkat kecamatan. Nilainya bervariasi, ada yang Rp1,5 juta, ada yang Rp1 juta, bahkan ada yang lebih untuk satu lembaga. Bagaimana kalau satu kecamatan lembaga DTA-nya puluhan hingga ratusan, tentu nilainya cukup besar,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).
Pengurus itu pun mempertanyakan efektivitas bantuan tersebut. “Terus bagaimana mau maksimal pemanfaatannya, kalau setiap tahun kami harus menyetor seperti itu?” tanyanya.
Saat dimintai konfirmasi, perwakilan FKDT di salah satu kecamatan memberikan penjelasan yang berbeda. “Hal itu bukan pungutan atau setoran, melainkan bentuk kebijakan bersama dari DTA sendiri, dan nilainya memang bervariasi,” ujarnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pengurus FKDT Kabupaten Karawang berinisial D enggan memberikan penjelasan lebih rinci. “Saya tidak mau bicara terlalu panjang lebar,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Karawang serta instansi terkait terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.(Otg/Red)












