Paripurna LKPJ 2024 dan RPJMD Labusel TA 2026 Tidak Korum, Dibahas Kembali ke BANMUS

LABUHANNATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2024 dan RPJMD Tahun 2026 merupakan agenda kerja DPRD yang seharusnya dihadiri oleh seluruh wakil rakyat. Agenda ini sangat penting karena bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, demi melaksanakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun, berdasarkan hasil keputusan dari lima fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna LKPJ 2024 dan RPJMD 2026 pada Kamis, 17 April 2025, pimpinan sidang memutuskan untuk membahas kembali agenda tersebut dalam rapat BANMUS.

Berdasarkan pantauan awak media, jumlah anggota dewan yang hadir hingga pukul 18.00 WIB hanya 10 orang dari total 35 anggota. Sepuluh anggota yang hadir berasal dari lima fraksi, yaitu Fraksi Perindo, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Sejahtera, Fraksi PDI-P, dan Fraksi Kebangsaan Bersatu (Fraksi Gabungan).

Romadon Nasution, selaku pimpinan sidang, tetap membuka sidang meskipun tidak korum sesuai dengan peraturan.

“Berdasarkan keputusan lima fraksi yang hadir, sidang Paripurna LKPJ 2024 dan RPJMD 2026 akan dibahas ulang dalam agenda BANMUS pada Senin, 21 April 2025, pukul 11.00 WIB,” terang Romadon.

Romadon menambahkan bahwa sidang Paripurna LKPJ 2024 dan RPJMD 2026 telah dijadwalkan pada hari ini pukul 09.00 WIB.

“Namun, karena tidak korum, tiga fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Hanura tidak hadir hingga pukul 17.00 WIB. Walaupun demikian, sesuai tata tertib, sidang tetap dibuka dan keputusan diambil untuk membahas ulang agenda tersebut di BANMUS,” jelas Romadon.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran anggota dewan dalam agenda ini, meskipun jadwal telah ditetapkan jauh sebelumnya oleh Sekwan dan Kabag Persidangan.

“Saya tidak tahu persis kenapa tidak korum,” ucapnya.

Ketika ditanya terkait penyebab ketidakhadiran anggota dewan, Plt Sekwan Ismail Sawito Harahap mengaku tidak berani memberikan tanggapan dan tidak mengetahui penyebabnya.

Terkait LKPJ 2024, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, kepala daerah yang baru menjabat harus membacakan LKPJ (Laporan Kinerja Pertanggungjawaban) Tahun 2024.

Hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Ari Winata, Romadon Nasution selaku pimpinan dewan, Wakapolres Kompol R. Samosir, Peltu Sumariono mewakili Dandim 0209/LB, Plt Sekwan Ismail Sawito Harahap, Sekda yang diwakili Asisten I Abdul Manan, serta beberapa SKPD dan staf ahli Bupati.(Kidi Nst)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan