Bekasi,ontv.co.id – Dua anggota Babinsa Koramil 03/Cabangbungin melakukan patroli dan razia yustisi kepada masyarakat di sejumlah warung, toko, dan mini market di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu malam (16/01/2021).
Dalam patroli itu anggota Koramil 03/Cabangbungin menghimbau kepada pemilik usaha untuk menutup sementara tempat usahanya sementara waktu sesuai dengan maklumat pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Warga yang masih berkumpul pun juga langsung diminta untuk pulang.
Patroli jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari yang dilakukan Serda Junaedi dan Serma Zainal Effendi adalah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang kembali meningkat.
Anggota Koramil 03/Cabangbungin Serma Zainal Effendi meminta masyarakat yang sedang duduk duduk di warung maupun kafe untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing. Sedangkan untuk pedagang diminta menutup usahanya.
“Kami menghimbau kepada warga untuk menghindari keramaian, jangan ke luar rumah kalau tidak ada keperluan penting. Yang masih di warung, tolong minumnya dibawa, dibungkus dan dibawa pulang,” terangnya.
“Ini adalah hari keenam kami lakukan razia atau patroli setelah pemerintah mengeluarkan maklumat bersama pemberlakuan PPKM. Kami meminta masyarakat untuk mematuhi anjuran dari pemerintah, karena ini demi kepentingan dan kesehatan bersama,” tambahnya.
Mendengar imbuan tersebut, warga yang sedang asyik asyik nongkrong langsung membubarkan diri dan pemilik usaha pun langsung menutup tempat usahanya.
Pembubaran dilakukan dengan cara Humanis dengan pemilik usaha dan warga, sembari melakukan sosialisasi aturan pemberlakuan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah.(barnas)












