SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Aktivitas penambangan batu padas di aliran sungai dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional I, Afdeling 3 Kebun Unit Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terus berlangsung tanpa izin. Keberadaan tangkahan ini berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama dengan meluasnya badan sungai yang mengancam tanaman sawit produktif di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah titik tangkahan batu padas yang beroperasi di area HGU tanpa ada tindakan dari pihak manajemen kebun PTPN IV Regional I. Kondisi ini menyebabkan erosi tanah, mengancam keberlanjutan perkebunan, dan berpotensi merugikan produksi sawit.
Salah seorang pemilik tangkahan, Untung, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 15 lokasi penambangan batu padas yang telah lama beroperasi di aliran sungai tersebut.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2006, saat saya masih bekerja sebagai satpam kebun di Afdeling 3,” ujar Untung, yang kini telah memasuki masa pensiun.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PTPN IV Kebun Unit Marihat, termasuk kepada Manajer dan Asisten Personalia Kebun (APK), belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp.
Keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan HGU ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan lingkungan serta langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan guna mencegah dampak lebih lanjut terhadap ekosistem perkebunan dan masyarakat sekitar.(S.Hadi Purba)