KARAWANG||ONTV.CO.ID – Meski pun kuasa hukum ahli waris sudah pasang plang pemberitahuan status kepemilikan tanah namun Korcambidik kecamatan lemahabang masih tetap mengisi dan lakukan kegiatan seperti biasa.
Saat di komfirmasi awak media ontv kepala korcambidik Samson Kusuma Mihara.MPd.”Kenapa saya masih melakukan kegiatan meskipun sudah ada plang karena saya menjalankan intruksi dinas dan Saya sudah melakukan upaya penyelesaian,setelah saya tau kantor di pasang plang maka saya akan membuat laporan ke disdik dan pemda hari ini juga saya mau berangkat.(16/03). singkatnya.
Di tempat yang sama penilik korwil cambidik Buang.SPd.turut menjelaskan,” karena kami dapat surat dari disdik perihal masalah ini dalam surat di jelaskan sebelum ada putusan pengadilan kami tetap lakukan kegiatan di kantor ini kami menjalankan perintah atasan saja.dan juga oami memiliki bukti akta jual beli yang sudah di tanda tangani ahliwaris.ucapnya.
” kenapa tidak dari dulu kalau mau di gugat,sudah lama baru di gugat kan sudah beres tiap ganti uptd begini,biyarin gak balkan berkah “,kicau Eutik suryani staf korwilcambidik kecamatan lemahabang.
Di tanggapi ahli waris terkait masih ada kegiatan di kantor korcambidik lemahabang yang status tanahnya dalam sengketa H.Entang Sonjaya menuturkan “kalau saya berbicara atas nama hukum,hukum di sama-sama ditegakkan bahwa kalau tanah status Kuo harus dikosongkan,untuk masalah bener dan gaknya kita buktikan aja di pengadilan,terus kalau mereka berbicara pegang buku tanah berbentuk AJB buktikan mana yang syah AJB atau sertifikat dengan nomor SHM 264 dan telah dilegalisir dan di syahkan oleh BPN, ketika berbicara undang-undang pertanahan kuat mana artinya dengan sertifikat itu. nanti silakan saja mau ngomong apapun mangga kebenaran nanti berdasarkan putusan dari pengadilan lihat saja nanti di pengadilan siapa yang salah yang benar itu aja barangkali tanggapan dari saya.tuturnya.(esta)












