KARAWANG||ONTV.CO.ID – Undang Undang nomor 14 KIP tahun 2018 Tentang keterbukaan informasi Publik , sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama setiap orang untuk memperoleh informasi .
Kedua , kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang Jawa Barat , sudah mulai realisasi pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak ke 3 yang di tunjuk langsung Dinas PUPR di bulan April ini.
Sangat di sayangkan pekerjaan Normalisasi Yang di banggakan para petani khususnya wilayah Desa Lemahsubur dan lemah makmur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.
Di duga tidak sesuai dengan perencanaan bahkan bertentangan dengan UUD Nomor 14 Tahun 2018 Tentang keterbukaan informasi Publik .
Pasalnya saat media ontv.co.id , kroscek ke lokasi , pihak kontraktor yang di tunjuk langsung Dinas PUPR , saat mulai realisasi pekerjaan Normalisasi saluran sekunder tidak ada papan proyek yang di Pampang di lokasi.
Sehingga proyek yang menggunakan Anggaran dari APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) kabupaten Karawang Tahun 2021 tidak Transfaran kepada masyarakat.
Selain proyek ini tanpa memasangkan Papan proyek , juga tidak jelasnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Keterangan tidak jelasnya pengawasan dari Dinas terkait , itu di sampaikan oleh pihak pemborong ke rekan rekan 6 media online yang monitoring ke lokasi .
Pekerjaan yang menggunakan. uang Rakyat itu , di pertanyakan oleh rekan pers , sesuai dengan peran dan fungsi rekan menanyakan tentang pengawasan dari Dinas terkait .
Di jawab oleh orang kepercayaan dari pihak kontraktor ” saya mau nanya dulu pk ” penjelasan dari (Tdi ).
Normalisasi Saluran sekunder yang panjang nya kurang lebih dari 1.4 km ini , dengan nominal Anggaran tidak jelas karena tidak ada papan proyek nya , juga di sayangkan oleh warga setempat , ” kenapa memasang papan proyek saja pihak pemborong tidak mampu ”
“Ini lah suatu pembodohan kepada masyarakat dengan tidak adanya keterangan berapa panjang volume, dan nominal Anggaran nya juga tidak jelas ungkap warga lemahsubur dengan inisial ( TB ) ke awak media.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang , mesti tegas , dan kroscek ke lokasi dengan adanya pekerjaan yang di duga tidak sesuai dengan perencanaan bahkan pengawasan yang masih meragukan.(esta/red)












