BeritaINFOTECHNasionalPeristiwa

Fenomena Viral: Nama “Andini” Bikin Google Kewalahan, Dipicu Video Berdurasi 2 Menit 31 Detik

×

Fenomena Viral: Nama “Andini” Bikin Google Kewalahan, Dipicu Video Berdurasi 2 Menit 31 Detik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Dalam beberapa hari terakhir, jagat maya dikejutkan oleh lonjakan pencarian terhadap nama “Andini Permata”, yang mencapai jutaan kali di mesin pencari Google. Sosok misterius ini mendadak menjadi trending di berbagai platform seperti TikTok, X (dulu Twitter), dan Telegram, memicu rasa penasaran publik yang luar biasa.

Pemicu Kehebohan: Video 2 Menit 31 Detik

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Popularitas Andini bermula dari beredarnya sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang menampilkan seorang perempuan muda bersama seorang anak laki-laki. Video tersebut menampilkan tarian ekspresif dengan musik “jedag-jedug”, dan berbagai kostum yang memancing reaksi publik.

Identitas Masih Misterius  

Meski viral, tidak ditemukan akun media sosial resmi atau bukti otentik yang mengonfirmasi siapa sebenarnya Andini Permata. Banyak pihak menduga nama tersebut hanyalah alias fiktif yang sengaja diciptakan untuk menciptakan sensasi atau bahkan sebagai bagian dari strategi pemasaran digital.

Bahaya di Balik Popularitas  

Lonjakan pencarian juga memicu maraknya tautan palsu yang mengklaim menyediakan “video full Andini Permata”. Pakar keamanan digital memperingatkan bahwa banyak dari link tersebut merupakan jebakan phishing dan malware yang dapat mencuri data pribadi pengguna. Bahkan, beberapa konten diduga melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Kominfo Turun Tangan  

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan imbauan resmi. Dalam siaran pers yang dikutip oleh TribunJateng (8 Juli 2025), Kominfo menyatakan:

“Masyarakat harus berhati-hati terhadap penyebaran konten yang belum tentu benar, apalagi jika disertai ajakan untuk membuka tautan mencurigakan,” tulis Kominfo.

Kominfo juga mengingatkan bahwa penyebaran konten yang mengandung unsur eksploitasi anak atau pornografi dapat dikenai sanksi sesuai UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Masyarakat diminta melaporkan tautan mencurigakan melalui situs aduankonten.id.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan