CILACAP || ONTV.CO.ID – Pada Jumat (13/05/2022) Kantor Imigrasi Cilacap melakukan Pendeportasian Terhadap Warga Negara Iran, Morteza Movarekhnahran.
Pendeportasian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Rio Andrireza beserta tim.
Kepala Kantor Imigirasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, Pendeportasian yang dilakukan terhadap seorang WNA merupakan mantan dari warga binaan
“Morteza Movarekhnahran merupakan seorang WNA yang merupakan mantan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan pendeportasian,” Katanya.
Dikatakan pula, sebelum melakukan Pendeportasian, dilakukan terlebih dahulu Koordinasi dengan kedutaan WNA tersebut guna memastikan WNA mendapatkan Paspor yang diterbitkan oleh kedutaan negaranya untuk selanjutnya dilaksanakan Pendeportasian.
“Untuk pendeportasian dilakukan melalui Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta, Banten ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan FZ 1929,” imbuhnya.
Untuk perlu diketahui pendeportasian dilakukan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan oleh petugas maupun WNA tersebut. (Supri)












