JAKARTA || ONTV.CO.ID — Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penerima bansos yang terbukti menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online (judol) akan dikenai sanksi berat, termasuk penghapusan dari daftar penerima.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Temuan Mengejutkan: 571 Ribu Penerima Terlibat Judol
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi aktif bermain judol sepanjang 2024. Total transaksi mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
“Kami cocokan NIK penerima bansos dengan data transaksi bank, dan hasil Bahkan ada yang terlibat pendanaan terorisme,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks DPR, Kamis (10/7/2025).
MUI Dukung Pencoretan: “Judi Bikin Malas dan Miskin”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendukung langkah pemerintah. Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebut bahwa judi adalah penyakit sosial yang merusak moral dan ekonomi keluarga.
“Judi membuat seseorang jadi pemalas dan pemarah. Ini bisa menyebabkan kemiskinan dan merusak tatanan sosial,” ujar Zainut kepada Kompas.com.
Langkah Lanjutan: Audit dan Reformasi Penyaluran
Pemerintah bekerja sama dengan PPATK dan Kementerian Sosial untuk memastikan bansos tepat sasaran. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, dan penerima yang terindikasi judol akan dicoret dari daftar bantuan.***