MEDAN || ONTV.CO.ID- Jadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir harus taat prosedur, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia” ujar Presiden. Kutipan pidato presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada HUT Bhayangkara ke 76 1 Juli 2022 yang dilaksanakan syukuran pada tanggal 5 Juli 2022 di Akpol Semarang .
Dalam hal prosedur bila seseorang melaporkan laporannya kepada pihak polisi ( Polda, Polres/ta, Polsek) secara prosedur dan bila tidak ditanggapi oleh Dir krimum (di tingkat polda ) maka yang bersangkutan telah melanggar UUD KIP No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara prosedur telah dilakukan oleh pelapor namun sering kali prosedur ini tidak dilaksanakan Penyidik, dimana masyarakat menuntut haknya dalam hal peradilan di tempat pelaporan, padahal menurut undang-undang laporan para pelapor – korban selambat-lambatnya 7 ( tujuh) hari sesudah dilaporkan, maka tindak lanjut berikutnya harus direalisasi kan dan selama proses hukum berjalan pelapor menerima SP2HP dari penyidik kepolisian.
Namun, masyarakat sering kali merasa kecewa dikarenakan lambatnya proses prosedur dalam hak pelapor untuk ditindak lanjuti Salah satunya yang terjadi pada KOSTI DAMERIA MATONDANG, ibu runah tangga yang beralamat di jalan SM. Raja No. 156 Sidikalang Dairi, dimana ianya telah melaporkan kejadian Penipuan dan Penggelapan sejak tanggal 9 juni 2022 dengan No STTLP / B / 1004/ VI/ 2022/SPKT/ POLDA SUMUT namun sampai berita ini dilayangkan belum ada tindak lanjut proses oleh Dir Krimum POLDA SUMUT artinya laporan pengaduannya masih jalan ditempat. Ketika hal ini dipertanyakan kepada yang bersangkutan, tidak pernah menjawab secara langsung ataupun melalui chating Whatshapp via Hp. mengapa dan kenapa proses dari laporan korban tersebut tidak pernah di tindak lanjuti Dir Krimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Hal ini menjadi tanda tanya oleh Korban sehingga pada hari selasa 29 juni 2022 korban kembali ke polda sumut dan melaporkan masalah ini kepada Bidang PROPAM yang di terima oleh ibu Indah, dengan harapan ada titik terang dari Laporan Pengaduan Korban di Dit Krimum Polda Sumut untuk segera di tindak lanjuti dan apabila ada kendala segera di ketahui oleh korban karena korban mengharapkan keterbukaan dari pihak penyidik di Dit Krimum Polda sumut seperti yang di gaungkan oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Program Polri yang PRESISI ( Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan ) ataupun Restoratif Juctice di mana polri yang presisi bisa memediasi antara korban dan terlapor untuk di lakukan upaya damai dimana jika terwujud hal ini akan membawa nama Polri akan lebih baik lagi di mata masyarakat mengingat tidak semua masalah hukum harus berakhir di meja pengadilan, tapi Polri yang presisi bisa meyelesaikannya.
Wajarlah Presiden RI Ir. H Joko Widodo memberikan amanatnya kepada seluruh prajurit polri pada Syukuran tanggal 5 juli 2022 dalam peringatan hari Bhayangkara ke-76, Harapan Presiden RI sangat besar kepada institusi polri, selain mendampingi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Nasional Polri juga harus melayani masyarakat dalam penegakan hukum berkeadilan sebagai upaya terakhir yang harus taat kepada prosedur dan harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Besar harapan korban agar kiranya bapak kapolda sumut dapat melihat dan membantu penyelesaian laporan dari korban ini dan menegur kinerja bawahannya mengingat pelayanan public di bidang Hukum masih ada masyarakat yang kecewa dan belum merasa di layani, Kerja Cepat, Kerja Cerdas dan Kerja Tuntas sangat di harapkan oleh masyarakat terutama masyarakat kecil yang tinggal di pelosok Desa.(EN/Red)












