Karawang.ontv.co.id. Sebagaimana diketahui, PJT II merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola Bendungan Juanda di Purwakarta. Berdasarkan Laporan Tahunan PJT II 2017, PJT II mengelola air dari Bendungan Jatiluhur sebanyak 8 miliar meter kubik per tahun.
Sebanyak 90 persen air yang dikelola PJT dialirkan untuk irigasi 300.000 hektare lahan pertanian di Jawa Barat. Lahan seluas itu menghasilkan 3,3 juta ton padi per tahun atau 8% produksi padi nasional. PJT II juga menyalurkan hampir 1 miliar meter kubik air baku untuk PDAM dan industri.
Perum Jasa Tirta II Seksi Rengasdengklok melakukan beragam upaya konsevasi untuk menjaga kelestarian sumber daya air di daerah aliran sungai (DAS) Rengasdengklok – Sungaibuntu Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Namun sangat di sayangkan tanah dari hasil pengerukan di duga di perjual belikan oleh oknum PJT II Rengasdengklok.
Salah seorang warga yang ga mau di sebut namanya menjelaskn kepada awak media ontv.co.id.tanah yang saya bawa ini di beli permeternya Rp.20.000. Kalau gak di bayar mah ga di kasih,saya bayar sama dedi katanya sih dedi juga stor ke pengairan,,itu yang saya tau.

Tatang salah satu pekerja PJT II Rengasdengklok ketika di konfirmasi ontv.co.id.via telepon selukar,tatang menjelaskan bahwa,saya tidak pernah tau perihal Jual belian tanah,bahkan saya juga bingung sementara tanah hasil pengerukan itu belum ada pemeriksaan oleh dinas,sementara warga membutuhkan dengan alasan takut hujan nanti jalan jadi licin jelas tatang
Lanjut tatang,kalau masalah Jual beli saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,kadang saya bingung suka ada LSM yang minta jatah (uang) dan juga warga Desa kertaraharja juga memintanya ada surat permohonannya juga tegasnya.(red)












