KARAWNAG || ONTV.CO.ID – Mobil odong-odong atau yang lebih sering disebut mobil dora oleh warga di Kabupaten Karawang di kabarkan akan menjadi kendaraan wisata yang tergabung ke dalam komunitas mobil wisata yang keberadaanya sudah mulai diakui oleh pemerintah.
Usaha yang dilakukan Komunitas Perkumpulan Dora Wisata Karawang (PEDWIKAR) dengan bolak-balik dan berusaha menjalin komunikasi yang erat antara komunitas mobil wisata dan Disparbud Karawang akhirnya membuahkan hasil dan kesepakatan dengan Dinas terkait yaitu Disparbud, Dishub, Kapolres Karawang melalui Kasatlantas dan bagian hukum Pemda Karawang melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada, 16 Mei 2023 di Kantor Disparbud Karawang.
Dari hasil rapat tersebut nantinya akan berupa surat keterangan dari Disparbud Karawang yang diajukan bahwa mobil wisata yang sekarang dinamai “MOSTA” nantinya resmi sebagai kendaraan mobil wisata di Karawang.
Oman Sulaeman sebagai Ketua PEDWIKAR Karawang mengatakan bahwa “pengurusan legalitas mobil wisata tinggal selangkah lagi dari Bupati Karawang ke Disparbud, sesuai dengan petunjuk Kepala Disparbud Karawang sebelum menandatangani surat keterangan ini sebaiknya kirim surat dulu ke Bupati agar kami punya dasar ketika ingin menandatangani surat keterangan ini”. Ungkap Oman Sulaeman mengutip pembicaraan Kadisparbud Karawang 10/05/2023.
Kemudian lanjut Oman, selain legalitas keberadaan mobil wisata juga nantinya akan ada Organisasi Induk mobil wisata yang akan dinamai ORMOSTA (Organisasi Mobil Wisata Karawang) dengan kesepakatan sebagai Ketua Umum Kang Iwan Karsiwan, lalu Waya Karmila sebagai Sekretaris dan Oman Sulaeman sebagai Bendahara.
Susunan kepengurusan organisasi tersebut telah disepakati dan akan diajukan kepada Disparbud Karawang sebagai mitra kerja di bidang pariwisata untuk kemudian disahkan oleh Kadisparbud Karawang.
Rencana agenda selanjutnya akan diadakan Deklarasi keberadaan Organisasi Mobil Wisata Karawang pada 20 Juli 2023 mendatang.
“Nanti akan melaksanakan Deklarasi sembari menunggu surat keputusan dari Disparbud, dan apabila surat belum juga terbit pada waktunya, deklarasi tetap akan dilakukan.” Ungkap Oman.( kang Syam )












