KARAWANG || ONTV.CO.ID ā SMP Negeri 1 Karawang Barat secara resmi menegaskan komitmen penuhnya terhadap penerapan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan transparansi pengelolaan lembaga pendidikan.
Bendahara SMPN 1 Karawang Barat, Dedi Noor Iskandar, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan kebutuhan mendasar sekaligus hak setiap warga negara, termasuk di lingkungan pendidikan.
“Kami menyadari bahwa transparansi adalah kunci tata kelola sekolah yang baik. SMPN 1 Karawang Barat berkomitmen membuka akses informasi yang menjadi hak publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, program kerja sekolah, dan layanan pendidikan,” ujar Dedi.
Pihak sekolah juga menyatakan siap melayani permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku. Informasi penting seperti rincian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dipajang secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya orang tua siswa dan media.
Dedi menambahkan, keterbukaan yang dilakukan tetap berpegang pada aturan hukum. “Informasi yang dibuka tentu tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi siswa dan tenaga pendidik,” jelasnya.
Langkah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak sekadar pernyataan, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik sehari-hari, sehingga kepercayaan antara sekolah, orang tua, dan masyarakat semakin terjalin kuat.
Pihak sekolah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung kemajuan pendidikan di sekolah, dengan tetap mengedepankan cara-cara yang santun dan prosedural.(D Setiawan)












