BeritaDaerah

Kanwil Kemenag Sulsel Keluarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

×

Kanwil Kemenag Sulsel Keluarkan Surat Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

Sebarkan artikel ini

BANTAENG II ONTV CO.ID

Kanwil Kementerian Agama Republik Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: B10.813/Kw. 21/BA.00/07/2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1443 H/2022 M.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam surat tersebut poin kedua berbunyi seluruh ASN dalam lingkup kanwil Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten kota diwajibkan mengikuti keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 668 tahun 2022 tentang penetapan 1 Dzulhijjah dan Idul Adha dan pelaksanaan qurban.

Hal tersebut menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat salah satunya datang dari Andi Imran seorang pemuda asal Kabupaten Bantaeng, Jumat (8/7/2022)

“Surat edaran ini adalah bukti bahwa kemenag menciderai ide kemajemukan, karena asn tidak hanya berlatar belakang satu golongan, melainkan ada dari Muhammadiyah, NU dan berbagai Ormas lainnya. Poin surat edaran ini seolah-olah menggambarkan bahwa kemenag adalah makhluk yang homogen, padahal harus bersifat heterogen agar ada kehangatan dalam menjalin perbedaan”. Ujarnya

Dirinya juga menyampaikan, bahwa akibat surat edaran ini, ada khatib yang sampai rela membatalkan jadwalnya di hari sabtu karena pertimbangan dari isi surat tersebut.

“Saya berharap agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama, kepala kemenag harus bersikap profesionalitas dan lebih mengedepankan sikap toleransi, karena aparat yang tergabung dalam kemenag bukan hanya datang dari satu golongan saja” tutupnya

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan