KARAWWNG||ONTV.CO.ID – “Dengan adanya berbagai aturan baru dalam Pilkades serentak sangat penting disosialisasikan terutama soal netralitas Panitia 11 agar tidak goyah” demikian ungkap, H. Budianto SH. ketua Komisi I DPRD Karawang, saat kunjungan dan sosialisasi Pilkades di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Kamis (4/3).
Ada 12 pasal yang direvisi untuk menghadapi pilkades tahun 2021 tentunya disesuaikan dengan perkembangan saat ini pada situasi Pandemi, “yaitu sebagai wakil rakyat kita bangun silaturahmi, pilkades yang ada hubungannya dengan perbub yang di revisi 12 pasal No 4 tahun 2021 mengikuti kondisi serta perkembangan zaman dimana saat ini dalam pendemi” tuturnya.
Setelah studi banding dan kunjungan nya dari beberapa kota/Kabupaten Subang melaksanakan dengan Perwakilan (satu titik) setelah itu ditengah perjalanan permen No 72 tahun 2020 mengatur tentang kerumunan yang dalam keterangannya mengatur tidak lebih 50 orang ,dengan demikian 12 pasal revisian itu perlu diperhatikan.
Disisi lain paniya 11 harus lebih serius menghadapi hajat besar Karawang ,semua wajib dilakukan sesuai aturan dan peraturan ” tidak ada peraturan panitya yang melebihi aturan perda dan perbub,salah satu contoh dahulu coblosannya panitya tidak sepakat dengan DPMD cara melipat kertas suara tidak serius serta di main- mainkan akhirnya gejolak muncul ditengah masyarakat ,dan hal ini diharapkan jangan sampai terjadi kembali” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Agus Somantri Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang menyampaikan dalam ketentuan perbub mengatur teknis pelaksanaan 500 orang Tps serta disesuaikan dengan kuota yang disesuaikan di bilik TPS keluar masuk termasuk cek suhu tubuh diatas 37 harus disediakan ruangan khusus.
Selain itu dalam masa kampanye 3 hari dibatasi 30 0rang kampanye secara santun tidak boleh berkerumun tidak boleh kompoi berkendara sampai masa tahapan tenang ” tertib dan sesuai aturan dan peraturan saja agar tidak terjadi gesekan -gesekan yang dapat menimbulkan keributan salah satu yang sering terjadi keributan dalam hal pencoblosan dalam pelipatan tidak sah akibat salah persepsi atau gagal paham” jelasnya.
Penetapan DPT dan Data hasil pengundian Nomor Urut calon Kepala desa diwilayah Kecamatan Kotabaru tahun 2021 sebagai berikut
1.Desa Pucung -DPT 14.636 jumlah TPS 32- calon 2 orang
2.Wanci mekar DPT 13.151 TPS 27 -Calon 2 Orang
3.pangulah utara DPT 11.198 TPS 24 – Calon 2 orang
4.pangulah baru DPT 3.645 TPS 8 Calon 2 orang
5.pangulah selatan DPT 10.158 TPS 22 Calon 5 Orang
6.Jomin Barat DPT 8.162 TPS 20 , Calon 5 Orang
7.Jomin Timur DPT 3.248 TPS 14. Calon 2 Orang. (Esta)













