KARAWNG||ONTV.CO.ID – Panitia Pilkades Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel Karawang di protes oleh salah satu bakal calon Kepala Desa Mulyasejati ( RASINIH ).
Pasalnya Panitia sebelas terlalu tergesa-gesa atas keputusan yang di lakukan dengan mengadakan rapat penetapan pengguguran bakal calon Kepala Desa Mulyasejati Tanggal 26 Januari 2021 bertempat di sekretariat pilkades, padahal tahapan Pilkades masih Penelitian Kelengkapan Persyaratan Admistrasi Bakal Calon Kepala Desa dan Klarifikasi di mulai dari tanggal 16 s/d tanggal 2 Pebruari 2021 sebagaimana Keputusan Bupati Karawang Nomor : 141.1/Kep.556-Huk/2020 tentang Pedoman Jadual dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak Gelombang II di Kabupaten Karawang Tahun 2021, Dan jadual Penetapan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi Persyaratan Adminstrasi yaitu tanggal 9 Pebruari 2021.

Jelas yang di lakukan oleh Panitia pilkades Desa Mulyasejati sangat Ceroboh serta melanggar Jadwal dan Tahapan yang sudah di Tetapkan.
Dengan adanya kejadian tersebut Ketua Tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang Sopiyan SE. Berkomentar :
” Kami sebagai Tim Pemantau Demokrasi tentu akan meminta klarifikasi ke Panitia sebelas ( Pilkades Desa Mulyasejati ) dan sekaligus cek kebenarannya apakah benar hal itu terjadi, mengingat kami pun sudah mendapat laporan dari Koordinator Desa dan Koordinator Kecamatan Ciampel terlebih dahulu, bahkan yang bersangkutan juga sudah memberi laporan kepada kami . dan kalau memang di temukan ada unsur kesengajaan atau menyalahi aturan kami akan dorong ke ranah hukum untuk di proses.
kami pun sudah menyiapkan tim Advokasi Hukum Yayasan Pelita Sayap Putih untuk memberi ruang kepada pihak yang merasa di rugikan dengan kejadian ini untuk langsung berkonsultasi.”
Tambahnya lagi “Kami sebagai Pemantau dalam hal ini tidak punya kepentingan untuk memihak kepada salah satu calon tetapi kami konsisten dari awal sepakat, adanya Perhelatan Pilkades di Karawang menginginkan Demokrasi yang berkualitas dengan berpedoman terhadap aturan yang sudah di buat.” Ujar nya penuh semangat
Hal senada disampaikan oleh Aan Karyanto, Sekretaris Pemantau Demokrasi.
” Hal tersebut memang sangat di sayangkan itu terjadi, apalagi setelah saya pelajari surat panitia pilkades Desa Mulyasejati dengan nomor 141.1/06/PAN/2021, perihal Pemberitahuan, seolah Panitia dituntut harus mengadakan rapat pleno oleh tingkat kecamatan dan Kabupaten agar secepatnya memutuskan. Terindikasi adanya keterlibatan pihak lain, kemudian sebagai dasar surat itu terdiktum dalam poin satu berpedoman dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, padahal tidak ada regulasi itu, yang ada Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. Saya berharap perlu ada bimtek lagi terhadap para panitia pilkades oleh Tim Monitoring Kabupaten agar betul-batul paham sehingga tidak menimbulkan Konflik dan masalah besar mengingat perhelatan pilkades ini sangat sensitif.” Ucap Aan mengakhiri
Ditempat yang sama RASINIH Bakal calon Kepala Desa Mulyasejati menuturkan ” Jujur saya sangat kecewa kepada panitia sebelas atas keputusan menggugurkan saya sebagai bakal calon dengan tidak berpedoman pada aturan, padahal saya lagi berupaya untuk melengkapi berkas sampai tanggal 8 Februari 2021.” Cetus Rasinih sembari emosi.
“Padahal sebelum daftar, saya pun berkonsultasi dulu ke panitia dalam hal persyaratan – persyaratan menjadi calon Kepala desa, setelah ada penjelasan dari panitia dianggap bisa, maka daftar lah saya pada waktu itu sehingga uang pendaftaran pun saya bayar baru 7.000.000,- (Tujuh juta Rupiah ) kweitansinya ada. Bahkan panitia yang menerimanya.
Dengan kejadian ini saya merasa di bohongi dan di zolimi oleh panitia pilkades, saya butuh keadilan karna hak saya sebagai warga negara indonsia di rampas dengan begitu saja, dan saya akan laporkan.”Ucapnya lagi dengan nada semangat mengakhiri pembicaraan.(IR)












