ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers keberhasilan Polsek Pujud dalam mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Press release berlangsung di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 10.30 WIB.
Kapolres Rohil didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka pelaku dihadirkan, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur tidak ditampilkan.
Identitas Pelaku dan Korban
Kapolres mengungkap bahwa para pelaku terdiri dari seorang ayah dan dua anak laki-lakinya:
- AR alias Raju (41), buruh tani, residivis kasus pembunuhan, warga Dusun Sei Meranti Km 0, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
- AS alias Rafi (19), putra pelaku utama.
- Seorang anak di bawah umur, adik tersangka AR alias Raju.
Kasus ini mencuat setelah Lestari Megawati Br Hasibuan (38) melaporkan hilangnya suaminya, Mula Pandiangan (49), pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 04.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.15 WIB, korban diketahui meninggalkan rumah menuju kebun di Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan. Namun, hingga pukul 08.00 WIB, korban tidak kembali, menyebabkan kekhawatiran pihak keluarga.
Istri korban kemudian menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas. Polsek Pujud segera melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dari rekaman CCTV serta seorang saksi yang melihat pelaku membeli kartu SIM baru.
Saat petugas mendatangi rumah para pelaku, mereka awalnya mengelak mengetahui keberadaan korban. Namun, petugas mencurigai sebuah gubuk terkunci yang berada di lokasi kebun. Setelah pintu gubuk dibuka paksa, ditemukan sepeda motor korban. Para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh personel Polsek Pujud.
Penemuan Jenazah Korban
Berdasarkan petunjuk dari pelaku, petugas berhasil menemukan jasad korban di sebuah parit bekoan pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 00.05 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung goni dan tenggelam. Jenazah segera dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Medan untuk visum, sebelum akhirnya dikirim ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk autopsi.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 buah tojok
- 1 unit handphone merk OPPO
- 2 unit sepeda motor
- 1 buah terpal warna biru
- 1 buah tas ransel warna hitam
- 1 buah tas sandang warna hitam
- Berbagai pakaian dan barang pribadi korban
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(*/edit: SUROYO)
