BIMA-NTB ||ONTV.CO.ID — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bima terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh lima jaksa penyidik pada 9 Juli 2025, sebagai bagian dari klarifikasi atas pengelolaan proyek senilai Rp11,2 miliar.
Pejabat yang Diperiksa
Pejabat yang dimintai keterangan meliputi:
- Zainuddin, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima
- Abdul Salam, mantan Sekretaris Dikbudpora
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Perumahan dan Permukiman
- Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima
Detail Proyek dan Dugaan Penyimpangan
Proyek GOR Panda dikerjakan oleh PT Kerinci Jaya Utama, yang mengalami keterlambatan pelaksanaan hingga dikenai denda sebesar Rp192 juta. Serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dilakukan pada awal 2020, dan masa retensi proyek telah berakhir.
Konfirmasi Kejaksaan
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh ONTV pada 3 Agustus 2025. Selain pejabat pemerintah, penyidik juga meminta keterangan dari pihak swasta, termasuk Mulyono alias Baba Ngeng, pelaksana proyek dari perusahaan pemenang tender.
Riwayat Penanganan Kasus
Kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB sejak 2021, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan saat ini masih dalam tahap pengumpulan dokumen untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara.
(den)