KARAWANG || ONTV CO.ID – Proyek pekerjaan implacement berupa pengecoran atau rabat beton yang di kerjakan di halaman Desa Jati Mulya Kecamatan Pede Kabupaten Karawang di duga tidak jelas siapa pelaksananya, pasalnya di lokasi proyek pekerjaan tersebut tidak di temukan terpasangnya papan informasi proyek, sehingga pekerjaan tersebut di duga tidak jelas dan tak di ketahui dari Dinas mana dan CV apa, Minggu 03/07/2022.
Hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan implacement yang berupa pengecoran atau rabat beton yang di kerjakan di halaman Desa Jati Mulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang tersebut tidak di temukan terpasangnya papan informasi proyek akan tetapi proses pekerjaanya terus di laksanakan.
Ketua LPM Desa Jati Mulya Wahyu saat di komfirmasi via Whatsapp mengatakan kepada awak media, menurutnya bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan Dinas PUPR, Jelasnya.
Ketika di singgung terkait papan informasi yang tidak terpasang di lokasi pekerjaan tersebut, Wahyu Ketua LPM Desa Jati Mulya menjawab, Oh itu mungkin belum jadi Pak, makanya itu belum di pasang, terangnya.
Ketua LPM Dsa Jati Mulya juga menjelaskan, bahwa menurutnya proyek pekerjaan tersebut jika tidak salah pihak pelaksanaya itu adalah Asep Boy, tegasnya.
Sementara itu warga setempat saat di mintai komentanya oleh awak media mengatakan, kami sebagai masyarakat sebenarnya sangat berterima kasih kepada pemerintah karena sudah membangun Desa kami dengan di cor halamanya sehingga nanti tidak akan terlihat kotor dan belok lagi, Ujarnya.
“Dulu mah kan suka kotor dan belok pak, apalagi kalau musim hujan pak, kalau begini ‘kan jadi rapi dan bagus pak”, ujarnya.
‘Tapi kalau soal pekerjaanya dari mana itu saya tidak tau pak, karena saya tidak melihat plang informasinya, kalau saya suka lihat proyek pemerintah biasanya ‘kan suka ada ya pak, tapi ini mah gak ada pak, jadi saya gak tau pak, apalagi saya mah hanya masyarakat awam pak gitu, Ungkapnya.
Terkait dengan adanya hal tersebut maka selaku pihak pelaksana dari proyek pekerjaan tersebut jelas seakan tidak menggubris terhadap peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan.
Sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan sebagaimana pula yang tertuang di dalam pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Hak Masyarakat Desa.
Dengan adanya hal ini jelas perlunya pengawasan dari pihak terkait dalam hal ini tentunya Dinas PUPR untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan secara langsung.
Hingga berita ini di terbitkan pihak pelaksana dari pekerjaan tersebut belum bisa menjelaskan.(tim/red)












