BeritaDaerah

Di Duga PLD Ikut Kampanye Calon Bupati Dan Wakil Bupati

×

Di Duga PLD Ikut Kampanye Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

Karawang,ontv.co.id – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Karawang semakin hari semakin dinamis mendekati pemungutan suara di tanggal 9 Desember 2020. Masing – masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati berkampanye secara Roadshow dan beradu straregi meraih dukungan pemilih. Dengan berbagai cara, dari pengobatan gratis sampai pertemuan terbatas tatap muka mereka lakukan.
Namun acap kali team Kampanye para Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati di duga abaikan Protokol kesehatan dalam pandemi Covid 19.

Di samping itu pula terkadang mereka abaikan juga terhadap Netralitas ASN dan penyelenggara, sebagai contoh dugaan Pelanggaran yang di lakukan oleh 2 orang Kades (Kepala Desa) di kecamatan Lemahabang kabupaten Karawang.
Jika saja Team Kampanye mengingatkan 2 Kades tersebut, mungkin hal itu tidak akan terjadi.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“,Dan baru – baru ini juga kami menduga adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang turut serta ikut kampanye pada acara kampanye yang di gelar oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03.” Ungkap Abdul Rohman, S.E Direktur Bramasta Bamuswari kepada awak media.
Senin, 2/11/2020

Pendamping Lokal Desa adalah salah satu Profesi yang kontrak kerja nya dengan Kementrian Desa dan penggajian nya bersumber dari APBN, dan ada juga biaya operasional dari APBD. Pendamping Lokal Desa juga merupakan kelompok Profesi strategis yang bersentuhan dengan masyarakat ditingkat akar rumput.

Dimana dalam pekerjaan nya pendamping Desa ataupun Pendamping Lokal Desa di atur dalam sebuah Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional.
Dalam SOP tersebut disebutkan Etika pendamping Profesional itu Harus Netral dan Tidak berpihak, bahkan dalam SPK Pendamping Desa tidak boleh ikut kampanye dan partai politik.

“Berkaca pada kabupaten lain yang sedang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bandung telah terjadi dugaan Mobilisasi Pendamping Desa oleh salah satu Paslon di Kabupaten tersebut. Mudah – mudahan di Kabupaten Karawang tidak sampai terjadi seperti itu” ucapnya

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai Leading sektor Pendamping Desa wajib memberikan pengawasan, dan apabila dugaan tersebut terbukti maka wajib memberikan sanksi kepada oknum Pendamping Desa tersebut. Kepada Bawaslu juga diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan, jangan hanya menunggu laporan.
Mari Kita kawal Pilkada Karawang ini jangan sampai terus menerus di nodai oleh ketidak Netralan semua pihak” Pungkasnya.(HS/Red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan