KARAWANG || ONTV.CO.ID — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa, menjadi perhatian serius tim penasihat hukum korban.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Karawang sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa disebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Karawang Timur. Laporan mencantumkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum korban, Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., dari Kantor Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami meminta Polresta Karawang tidak berhenti pada siapa yang melakukan pemukulan secara langsung. Penyidik harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, siapa yang mengajak, siapa yang hadir, siapa yang melakukan kekerasan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut serta,” ujar Dhoni, sapaan akrabnya.
Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, korban diduga mengalami sejumlah bentuk kekerasan fisik, antara lain pemukulan pada bagian lengan dan leher, tamparan, diludahi, hingga dugaan sundutan menggunakan puntung rokok.
Kuasa hukum menyebut terdapat sekitar 10 mahasiswa yang diduga berada atau berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut, sementara pihaknya menyatakan terdapat sekitar empat orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.
Namun, penentuan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Pasal 262 KUHP baru mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya paling lama 7 tahun atau denda kategori IV; apabila mengakibatkan luka berat, paling lama 9 tahun, dan apabila mengakibatkan kematian, paling lama 12 tahun.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara cepat, objektif, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pandang bulu karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Dhoni.
Pihaknya juga meminta pimpinan Polresta Karawang memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip Polri Presisi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Polresta Karawang sendiri menggunakan layanan dan identitas pelayanan berbasis Presisi dalam kanal resmi Polri.
BERITA 2
*Pemukulan, Tamparan hingga Sundutan Rokok, Mahasiswa UNSIKA Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polresta Karawang Dampingi Kuasa Hukum*
KARAWANG — Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dilaporkan ke Polresta Karawang. Korban, Hukmal Fajar Malik Mustofa, melalui tim kuasa hukumnya meminta aparat kepolisian membongkar secara menyeluruh dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
Perkara tersebut tercatat dalam STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima korban, kejadian diduga berlangsung pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa persoalan bermula ketika pelapor keluar dari kelas. Salah satu terlapor disebut menghampiri pelapor dan mengajak ke tempat kejadian untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan percakapan/chat kepada Ketua Kopri Rayon FAI UNSIKA.
Namun, menurut uraian laporan, sesampainya di lokasi, terjadi kekerasan menggunakan tangan kosong dan tendangan berulang hingga pelapor mengalami luka pada bagian badan dan leher.
Dalam penanganan perkara ini, kuasa hukum korban menyampaikan pula adanya keterangan mengenai bentuk kekerasan lain yang dialami korban, termasuk dugaan tamparan, diludahi dan sundutan menggunakan puntung rokok.
Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS. menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik untuk menentukan siapa yang bersalah. Akan tetapi, menurutnya, seluruh fakta harus dibuka melalui alat bukti dan pemeriksaan para saksi.
“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pasal 466 KUHP baru mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Apabila mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 5 tahun, dan apabila mengakibatkan kematian dapat mencapai 7 tahun.
Romadhoni juga mengatakan aspek apakah kekerasan dilakukan secara bersama-sama, apakah ada peran masing-masing orang, dan apakah terdapat unsur perencanaan terlebih dahulu harus dibuktikan penyidik melalui pemeriksaan saksi, bukti elektronik, rekaman CCTV kalau ada, visum/rekam medis dan alat bukti lainnya.
“Jangan sampai perkara ini hanya berhenti kepada orang yang terlihat melakukan pemukulan. Kalau memang terdapat pihak lain yang turut serta, hal itu harus diungkap berdasarkan bukti,” katanya.
BERITA 3
*Kuasa Hukum Desak Penyidik Ungkap Aktor dan Peran Masing-Masing dalam Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UNSIKA*
KARAWANG — Tim hukum mahasiswa UNSIKA, Hukmal Fajar Malik Mustofa, meminta penyidik Polresta Karawang mengungkap secara menyeluruh struktur peran para pihak dalam dugaan pengeroyokan yang menimpa kliennya.
Permintaan itu disampaikan Adv.
Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., setelah pihak korban membuat laporan polisi dengan nomor:
LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, yang tercantum dalam STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.
Menurut kuasa hukum, perkara tidak semata-mata harus dilihat dari siapa yang melakukan kekerasan fisik secara langsung, tetapi juga harus dilihat dari rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah kejadian.
“Kami meminta penyidik mengurai peran masing-masing. Siapa yang menghubungi korban, siapa yang membawa korban ke lokasi, siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang menendang, siapa yang mengetahui, serta apakah ada pihak yang turut serta,” kata Romadhoni.
Secara hukum, Pasal 262 KUHP baru merupakan ketentuan mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun, sedangkan jika luka berat dapat mencapai 9 tahun.
Selain Pasal 262, penyidik juga dapat menilai ketentuan mengenai penganiayaan apabila fakta hukumnya memenuhi unsur Pasal 466 KUHP. Apabila dalam proses pembuktian ditemukan dugaan bahwa penganiayaan dilakukan dengan rencana lebih dahulu, Pasal 467 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun, meningkat menjadi 7 tahun apabila menimbulkan luka berat dan 9 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Namun, kuasa hukum menekankan bahwa unsur “dengan rencana lebih dahulu” tidak boleh dilekatkan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti.
Karena itu, pihak korban meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan bukti elektronik, memeriksa CCTV di sekitar lokasi apabila tersedia, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan medis korban.
“Kami percaya penyidik memiliki kemampuan profesional untuk mengungkap perkara ini secara terang. Kami hanya meminta prosesnya dilakukan cepat, objektif, transparan dan tidak diskriminatif,” ujar Dhoni.
BERITA 4
*Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UNSIKA, Kuasa Hukum Minta Polresta dan Kampus Bertindak Tegas*
KARAWANG — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) mendapat perhatian dari tim penasihat hukum korban.
Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., selaku kuasa hukum Hukmal Fajar Malik Mustofa, meminta dua institusi mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing: Polresta Karawang melalui proses penegakan hukum, dan UNSIKA melalui mekanisme pembinaan serta disiplin akademik apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh mahasiswa.
Perkara ini telah dilaporkan ke kepolisian sebagaimana STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, dengan LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Romadhoni mengatakan lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pendidikan, intelektualitas dan penyelesaian persoalan secara beradab, bukan tempat berkembangnya kekerasan.
“Kami meminta pihak kampus ikut memastikan bahwa persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan internal kampus. Jangan sampai kekerasan terhadap mahasiswa dianggap sebagai persoalan biasa,” tegasnya.
Menurut dia, penanganan internal kampus tidak boleh mencampuri proses pidana, namun kampus tetap dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya setelah memperoleh informasi dan bukti yang memadai.
Sementara itu, penyidik kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara secara profesional. Polresta Karawang dalam berbagai kegiatan resmi menempatkan pendekatan Presisi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami berharap Bapak Kapolresta Karawang memberikan perhatian agar penyidik yang menangani perkara ini bekerja cepat, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus memberikan rasa aman kepada korban dan pada saat yang sama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan,” ujar Romadhoni.
Menurutnya, langkah cepat bukan berarti mengabaikan prosedur hukum. Justru penyelesaian perkara secara profesional diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun lingkungan kampus.
“Pesan kami sederhana: ungkap fakta, periksa semua pihak secara adil, kumpulkan alat bukti, tentukan peran masing-masing berdasarkan hukum, dan proses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(cahyo)












