BeritaNasional

DPP GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Dituntut Hukuman Mati

×

DPP GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

MEDAN II ONTV .CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (DPP GARNIZUN) sangat mendukung para gembong sindikat narkoba jaringan internasional termasuk Ejwin Efendi alias Roya alias Aji dieksekusi mati.

Demikian dinyatakan Ketua Umum DPP Garnizun Ardiansyah Saragih SH MH, ketika dihubungi via telepon selular, Selasa (02/08/2022).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Menurutnya, kejahatan narkotika yang dilakukan gembong Roya merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadapnya.

Pemberian vonis hukuman mati kepada para gembong narkoba, tambah mantan Wakil Ketua DPP KNPI priode 2008- 2011 ini, bukan hanya sebagai efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal saja, melainkan juga untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.

“Yang terpenting, pemberian vonis hukuman mati oleh pengadilan, itu untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ke depannya,” ujarnya.

Untuk itu, harap Ardiansyah, aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional dan wajib melaksanakan semua amanah Undang-Undang, baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati.

“Mahkamah Konstitusi pun ada menegaskan penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, malah pelakunya itu sendiri yang melanggar HAM orang lain yakni memberikan dampak kehancuran generasi muda di masa yang akan datang,” katanya.

Terkait akan digelarnya sidang lanjutan gembong narkotika internasional Ejwin Efendi alias Roya alias Aji secara Virtual oleh Pengadilan Negeri Medan, Ardiansyah mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH agar menuntut hukuman semaksimal mungkin berupa hukuman mati serta hakim yang melakukan Vonis mengaminkan.

” Saya juga telah menginstruksikan kepada jajaran GARNIZUN untuk terus memantau proses persidangan Gembong Roya. Untuk sidangnya besokpun anggota telah saya kerahkan,”

Ardiansyah juga meminta hakim dan jaksa yang melakukan proses hukum kasus gembong Roya yang ditangkap atas kepemilikan 2 Kg sabu sabu lebih diprioritaskan ketimbang perkara lainnya, supaya masyarakat dapat memantau jalan persidangannya.

Seperti diketahui, gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya alias Aji warga Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai itu, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 atas kepemilikan 2 Kg Sabu Sabu.

Meski ia kini sedang menjalani hukuman, namun tak sedikitpun ia menunjukkan rasa penyesalannya. Malah dengan  sesumbar ia menyebut bahwa dirinya tidak bakal lama berada di penjara, sebab semua masalah akan “diurus” oleh anggota sindikatnya dan dia pun yakin akan dituntut ringan pada sidang besok.(rel)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan