Purwakarta,ontv.co.id – Arogansi Anne, menghempas pedagang eksisting dari lapaknya dan merubah PERUNTUKAN Pasar Golden Star (GS) tanpa kajian komprehensif dan tanpa persetujuan, Minggu 1/12>
“KMP (Komunitas Masyarakat Purwakarta) meminta Bupati tunjukan kajian komprehensif dan persetujuan Dewan. Arogansi ini harus diakhiri, dan luruskan kebijakan. Lakukan tupoksi Bupati sebagaimana amanat Undang-undang,” hal ini di sampaikan oleh ketua KMP H. Zaenal Abidin
Lanjut , dia mengatakan Dewan harus segera hadir dan tampil, lakukan perlindungan terhadap warga pasar.

Sesuai Surat permohonan Advokasi, yang di percayakan Iwapa kepada saya, saya harapkan adanya kebijakan dari pemkab Purwakarta dan Anggota DPRD kabupaten Purwakarta untuk mengkaji ulang permohonan para pedagang pasar Jumaah.pungkas Zaenal Abidin ketua KMP (Komunitas Masyarakat Purwakarta) , kab. Purwakarta.
Kembali ke komitmen awal bahwa rencana pembangunan Pasar Jum’at blok C ini yang akan digunakan sebagai Mall Pelayanan publik adalah lantai 2, dan lantai dasar tetap akan digunakan oleh para pedagang sebagaimana yang telah berjalan di kabupaten lain salah satunya kota Bogor. Ucap Sekjen Iwapa Yudi
“Itu janji pemerintah daerah kepada para pedagang di beberapa pertemuan. Dan kami tetap akan menagih janji itu dan akan selalu kami perjuangkan dengan segala cara
Soal peraturan Kemenpan, kenapa tidak dikaji dan dibicarakan sebelumnya? Jangan sampai karena kesalahan atau ketidak profesioanalan pemkab untuk pembangunan ini, para pedagang jadi korban.
Solusi yang ditawarkan pemerintah daerah pada audiensi kemaren, semuanya tidak ada yang menguntungkan para pedagang. Kenapa tidak mencoba solusi lain seperti upaya pelebaran space lantai 2, kalau memang yang jadi masalahnya space untuk pelayanan kurang, kenapa bukan gedung lantai 2 blok AB yang lahannya lebih luas (GS) saja yang dipakai?
Dan kami sangat mengharapkan adanya keberpihakan komisi II dalam masalah ini, sesuai dengan tupoksinya.pinta Yudi.
Dan menurut Ketua Komisi 2 Alaekasalam saat dikonfirmasi lewat telephon seluler, Ia menyampaikan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu ini tidak bisa di satukan dengan pusat pembelanjaan, karena ini sudah peraturan dari kemenpan.
Ini sudah peraturan dari Kemenpan, Pusat Pelayanan Terpadu tidak bisa di satuakan dengan Pusat Pembelanjaan,”katanya
Dari hasil audensi kemarin hari jum’at (30/11), lanjutnya, belum ada titik temu, jadi pemerintah daerah tetep pada pendiriannya bahwa pusat pelayanan terpadu dengan pusat pembelanjaan tidak bisa di satukan
“Solusinya masalah ini Pemda akan menyediakan opsi dengan di perbaikinya GS, akan di bikin jembatan penyebrangan, hal ini akan menimbulkan banyak orang dan itu akan berefek pada perniagaan juga kerena jaraknya deket,” ucap Alaekasalam.












