KARAWANG|||ONTV.CO.ID – Entang M. A Sonjaya, warga Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Telah melayangkan somasi kepada Pemkab Karawang menyoal kasus sengketa lahan ahli waris dan UPTD Pendidikan Lemahabang lahan tersebut dijadikan bangunan UPTD Pendidikan dan sekolah SDN Lemahabang IV.
Entang sebagai pemegang sertifikat lahan dan salah satu ahli waris menuntut Pemkab Karawang membayarkan ganti rugi materiil kepada ahli waris, atau dia meminta bangunan yang kini dipakai UPTD Pendidikan dan SDN IV Lemahabang dikosongkan.
Dalam surat somasi yang dikuasakan kepada kantor hukum Mahfud .S.H.M.H dan rekan itu Entang menceritakan kronologis tanah keluarga sampai dibangunkan gedung sekolah, “Jika dalam waktu sepekan tak ada tanggapan, saya akan layangkan somasi kedua. Jik amasih tak ditanggapi terpaksa saya tempuh jalur hukum dugaan penyerobotan lahan,” tutur Entang kepada awak media.
Entang menceritakan kronologisnya, sekira tahun 1976 presiden saat itu, mengeluarkan inpres bahwa di tiap-tiap desa agar ada sekolah dasar (SD), “di saat yang sama saat itu, waktu itu pemerintah mengelentorkan dana bangunannya saja, untuk pengadaan tanah nya di serah kan ke desa waktu itu tahun 1976 tapi untuk pelaksaan pembangunan sekolah,” terangnya.
Selanjutnya, pada tahun 1977 sampai dengan tahun1978, orang tua Entang yang kala itu bekerja menjadi apparatus desa setempat mendapat cerita dari kepala desa waktu itu, jika desa perlu menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah.
Saat itu orang tua Entang, menawarkan tanah miliknya dan desa melalui kepala desa bersepakat akan membayarkannya setiap tahun (dicicil,red). Sekadar informasi, kepemilikan luas lahan luasnya sekitar 2200 meter.
Namun, seiring waktu berjalan dan pembangunan fisik sudah selesai, pembayaran lahan sekolah tak kunjung dibayarkan atau selesai.Saat itu, Entang menuturkan orang tuanya berniat menagih haknya. Namun belakangan kepala desa meninggal dunia.
Entang menuturkan, dia pernah dimediasi oleh pemerintah kabupaten perihal sengketa lahan ini. “Saat itu pemerintah daerah memberi ganti kerugian itu juga sifatnya kebijakan,di situ pasaran tanah 250/m waktu tahun 1998, tahun 2004 pemda melalui dinas pendidikan memberikan kompensasi dalam bentuk kebijakan di kasih 50.000/meter (limapuluh ribu permeter) waktu itu yang bayar kabag umum atau bagian umum difasilitasi wakil bupati. Makin ke sini ke sini bentuknya bukan jual beli bentuk hanya oret-oretan dan sifatnya kebijakan saja,” tandasnya.
“Saya mempunyai legalitas kepemilikan atas tanah tersebut yang disahkan oleh BPN saya bayar pajak, ada surat dukungan dari kepala desa dan camat bahwa tanah atas nama Ateng bin Uki dengan SHM 264 masih sah milik saya makanya saya mau mengajukan somasi melaluai advokat Mahfud dan rekan ke pemerintah daerah karawang cq dinas pendidikan atas dugaan penyerobotan/penguasaan fisik bukan haknya dengan pasal 480 KUHP,” imbuh Entang menegaskan. (Red)












