KARWANG||ONTV.CO.ID – Tim pemantau demokrasi pelita sayap putih kabupaten karawang mengendus adanya Kepala desa yang sudah cuti ternyata bisa mencaerkan dana prokes 8 presen dari dana desa tahun 2021, setelah mengkaji di perbub no 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan pilkades tidak adanya satu pasal pun yang menjelaskan tentang adanya kades yang sudah cuti bisa mencaerkan anggaran, jangan kan mencaerkan anggaran menggunakan fasilitas negara dengan contoh memakai kendaraan dinas saja sudah tidak boleh apalagi mencaerkan dana yg bersumber dari negara, ini jelas sebuah indikasi pelanggaran.
Informasi ini di dapat paska pelaksanaan pilkades yang di gelar tanggal 21 maret 2021,
Menyikapi hal tersebut tim pemantau demokrasi pelita sayap putih kabupaten karawang langsung menyambangi pihak kejaksaan negeri karawang untuk hearing terkait temuan2 pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pilkades
Di dalam pemaparannya ketua pemantau demokrasi pelita sayap putih Sofiyan SE , menyampaikan tiga hal pokok .
1. Pelanggaran2 yg terjadi selama tahapan pilkades.
2. Tidak adanya aturan/pasal dalam perbub nomor 4 tahun 2021 yang mengatur sangsi pelanggaran dan tidak adanya institusi yang secara khusus menangani pelanggaran2.
3. Adanya pencairan anggaran dana desa di akhir masa jabatan kepala desa, khususnya kepala desa yg mencalonkan kembali.
Pada poin 3 di atas menjadi bagian pemantauan kami, karena proses pencairan dana desa ini terjadi pada tahapan pilkades sedang berjalan, lebih lanjut Sofiyan menyampaikan
Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pelaksanaan demokrasi yang bersih dan berkualitas di tingkat desa dalam hal ini pilkades serentak 177 desa tahun 2021, ternyata kami mengendus adanya kades yang sudah cuti bisa mencaerkan anggaran negara, padahal saat itu sudah dekat pelaksanaan pemungutan suara di tps tanggal 21 maret 2021, pertanyaannya kenapa tidak dari awal, pemerintah kabupaten karawang dalam hal ini dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) memberikan ijin pencairan dana desa ketika kades tersebut belum cuti atau lebih bagusnya setelah pelaksanaan. Ucap sofiyan di forum audensi dengan kejaksaan negeri karawang.
Dalam perbup nomor 4 tahun 2021 dan perbup nomor 5 tahun 2020, tentang pencairan dana desa pun kami lihat, tidak adanya pasal yg mengatur tata cara PLH kepala desa bisa mengajukan kepada camat, mengena permohonan pencabutan ijin cuti sementara
Dan ketika surat pencabutan ijin cuti di keluarkan oleh camat, tidak ada titimangsa sampai kapan berlakunya, sehingga ada dua kepemimpinan pada saat itu, yaitu plh kades dan kades yg ijin cutinya di cabut.
Kami bersama rekan-rekan pemantau sepakat kejadian tersebut agar di usut tuntas karena ini bisa mencedrai demokrasi pilkades tahun 2021.
Kami ucapkan terimakasih kepada kejaksaan negeri karawang yang sudah menerima kami untuk hearing , yang di terima langsung dengan baik oleh kasie intel kejaksaan negri karawang. (Ir/dik8)












