BeritaDaerah

SESUAI SP2HP POLRES KARAWANG JERAT 3 NAMA SEBAGAI TERSANGKA

×

SESUAI SP2HP POLRES KARAWANG JERAT 3 NAMA SEBAGAI TERSANGKA

Sebarkan artikel ini

Karawang,ontv.co.id – Kepulisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resos Karawang, Jalan Surotokunto 110 Karawang, Nomor : B/1415/Xll/2020/Reskim, Klasifikasi : Biasa, Lampiran : – , Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Karawang 2 Desember 2020, Kepada Yth, Sdri. Hj. Lestari di Dusun Sukajaya RT 20/10 Desa Dayehluhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

1. Rujukan :
a. Laporan Polisi nomor LP/777/V/2019/Jbr/Res Krw. tanggal 15 Mei 2019 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau msmberikan keterangan tidak benar pada akta autentik sebagai mana dimaksud dalam 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP

b. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. dik/668a/VIII/2020/Reskrim. tanggal 10 Agustus 2020

c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) nomor B/1270/X/2020/Reskrim. tanggal 27 0ktober 2020.

2. Bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudari laporkan, penyidik / penyidik pembantu telah melakukan :

– pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya Sdr. Yadi Uma Wijaya. Y.A Sdr. Anang Santoso. Sdr. Yani Setiawan. Sdri Elga, Sdr H.Wahyudin Bin Anung, Sdr Sapin, Sdri Atit Sulastri, Sdr Andrian, Sdr Iwn Setiawan, SE, Sdri Cahanih.

– penyitaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah Akta jual beli nomor 270/2016 tanggal 19 Mei 2016 yang terbit di PPAT Mirella Hutabarat, 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor 75 a/n Lilis Rohani yang terbit di BPN Karawang dan 1 (satu) buah AKA Jual beli Nomor 1313/1999 tanggal 15 Nopember 1999 yang terbit di PPATS Camat Tempuran.

– menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap : Sdr Nanang Kosom, Sdri Lilis Rohani dan Sdr Eric Carmadinata, SE

– mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Karawang.

3. Dalam proses penyidikan terhadap perkara ini penyidik/penyidik pembantu belum menemui hambatan.

4. Rencana kegiatan penyidik/penyidik pembantu selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebagai mana petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum, apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar menghubungi Kanit III/Tipiter Nomor HP. 08133202213 atau dapat menghubungi Bripka C. Anggara Sunjaya, SH nomor HP 081381707007.

5. Demikian untuk maklum dan terima kasih atas kerjasamanya.

a.n. Kepala Kepolisian Resor Karawang, Kasat Reskrim selaku penyidik, Oliestha Ageng Wicaksana.S.I.K.M.H Ajun Komisaris Polisi NRP **

Demikian Sesuai SP2HP diterima oleh atas nama pelapor Hj .Lestari, yang disampaikannya kepada Redaksi Media ontv belum lama ini. (Sofwan)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan