Karawang,ontv.co.id – Modus Curang kepala sekolah SDN 3 cilebar sudah tidak asing lagi bagi komite dan guru .pasalnya di tahun ini 2020 sekolah SDN 3 CILEBAR mendapatkan anggaran dana rehab DAK sebesar Rp = 212,688,000 (Duaratus dua belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ironisnya dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan pekerjaan rehab sekolah melenceng dari JUKLAK/JUKNIS .
Seperti yang diutarakan ketua Komite sekolah SDN 3 CILEBAR.H SULAEMAN kepada awak media Ontv menjelaskan secara gamblang bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan rehab sekolah untuk struktur kepanitiaan komite dan guru tidak ada yang semuanya di BAK,UP Oleh kepala sekolah,saya selaku komite sekolah dan rekan guru merasa bingung semenjak pembongkaran gedung sekolah lalu aset bongkarannya dijual oleh KEPSEK Nominal uangnya untuk apa kami tidak tahu.tegasnya
Lanjutnya,apalagi masalah setruktur kepanitiaan rehab sekolah siapa- ketua panitia pelaksana- sekertaris dan bendahara nya wah wah gelap kami tidak tau.padahal nampak jelas terang benderang dana rehab sekolah DAK 2020 harus dikerjakan secara SWAKELOLA.Namun paktanya tenaga kerja hingga matrial diborongkan kepada PEMBORONG langsung oleh KEPSEK.semestinya Kepala sekolah sebelum pelaksanaan dimusyawarahkan dulu dirapatkan disekolah mengundang komite dan guru untuk membentuk kepanitiaan rehab gedung sekolah bukannya semau gue.uang negara adalah uang rakyat ada mekanismenya tempuh aturan juklak juknis,ungkapnya
Masih sulaeman,Permendikbud dana DAK 2020 dengan sesuai aturan jangan diborongkan dong kalau aturannya SWAKELOLA ya tenaga kerja harus warga masyarakat lingkungan sekolah. pungkasnya.selanjutnya awak media ini tiga kali berturut menemui kepala sekolah ENDA selalu tidak ada ditempat sampi brita ini diterbitkan Kepsek ENDA belum bisa ditemui (Jun/penk)












