Karawang,onv.co.id– Lembaga Permasyarakatan kls II A Karawang, melakukan pemberian Remisi umum kepada 485 orang narapidana warga binaan Lapas kls II A Karawang, (senin,17/08/20).
Hal ini dikatakan oleh Kalapas Lembaga permasyarakatan kls II A Karawang Lenggono Budi ” Hari ini Kami sampaikan bahwa Remisi umum 17 Agustus tahun 2020 berkenaan dengan HUT Republik Indonesia ke 75 kemerdekaan Republik Indonesia, untuk Warga Binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi resmi sebanyak 485 orang, dan hari ini yang bebas murni hanya ada satu orang, mengacu pada beberapa regulasi diantaranya peraturan Kemenkumham no 3 tahun 2018, ada persyaratan khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi adapun kriteria pemberian remisi kepada warga binaan adalah, warga binaan tersebut berprilaku baik dan tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran selama didalam binaan kami,tekun selama pembinaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian” ujar Lenggono Budi.
Acara tersebut di hadiri oleh bupati Karawang dan beberapa kepala dinas.
Ada beberapa yang kita undang tapi ternyata undangan tersebut cukup banyak yang datang, dan kita tetap menggunakan protokol kesehatan ketika masuk kita sediakan cuci tangan dan handsanitizer ketika masuk juga menggunakan masker tempat duduknya minimal 1 meter mencegah penularan karna kegiatan tersebut melibatkan orang banyak.(sofy)












