BeritaDaerah

KPUD KARAWANG ADAKAN RAPAT KOORDINASI LAPORAN DANA KAMPANYE 2024

×

KPUD KARAWANG ADAKAN RAPAT KOORDINASI LAPORAN DANA KAMPANYE 2024

Sebarkan artikel ini

KARAWANG || ONTV.CO.ID – Acara yang di selenggarakan pada hari selasa tanggal 19/12/2023 di hotel Swissbell, Ketua KPU karawang Mari Fitriana Setiap dari Partai Politik di Kabupaten Karawang untuk bisa berdiskusi berkaitan laporan awal Dana kampanye karena menjadi penting dimana sesuai dengan aturan di PKPU 18 tahun 2023 bahwa setiap partai politik atau peserta Pemilu wajib melaporkan awal dana kampanye dan batas akhir pada tanggal 6 Januari 2024.

selain memang ada sanksi yang diatur dalam pasal 118 di mana partai politik atau peserta pemilu yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

kami dari KPU memang sengaja mengundang agar tidak ada partai politik atau peserta pemilu yang terkena sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Dana kampanye sumbernya tidak terbatas bisa dari peserta Pemilu sendiri, sumbangan dari perorangan, kelompok dan juga sumbangan dari perusahaan non pemerintah.

Terkait sumbangan diatur dalam PKPU, untuk sumbangan capres dan wakilnya perorangan batasnya sebesar 2,5 Miliar termasuk partai politik juga sama dari perorangan sumbangannya 2,5 miliar.

Untuk calon DPD sumbangan perorangan sebesar 750 juta, kemudian untuk DPD sebesar 25 miliar dari perusahaan. untuk sumbangan kelompok paling besar pasangan calon presiden dan juga partai politik sebesar 25 miliar.

untuk laporan dana awal kampanye belum ada partai yang memberikan laporan karena memang ada spare waktu untuk pembukuan sampai dengan tanggal 6 Januari 2024.

seluruh proses pelaporan dalam kampanye maupun yang dilaporkan melalui sistem informasi kampanye dan Dana kampanye CKDK Memang agak berbeda dengan tahun 2019 di mana nanti sistem pelaporan semuanya secara online.

untuk Dana kampanye ketika ada sumbangan tidak boleh langsung kepada caleg, harus melalui rekening partai politik atau rekening khusus Dana kampanye yang dimiliki peserta pemilu, sesuai dengan aturan undang-undang.

peserta Pemilu partai politik yang tidak memberikan laporan akan terjadi pembatalan sebagai peserta. “Tutupnya.(Hel)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan