MEDAN II ONTV.CO.ID – Isu latar belakang pendidikan oknum publik figur berinisial MAR, terus memunculkan kontroversial di tengah masyarakat.
Pasalnya, dari fotokopi surat tanda tamat belajar yang tertera namanya, ditemukan banyak kejanggalan sebagaimana mestinya dan diduga kuat adalah ijazah palsu (Ipal)
Karena berkembangnya isu yang kini menjadi konsumsi publik itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip akhirnya ikut angkat bicara.
Menurut politisi partai berlambang banteng dalam lingkaran ini, kepada wartawan, Kamis (19/01/2023), persoalan itu harus secepatnya dituntaskan, sebelum isu nya semakin berkembang liar dan meresahkan masyarakat khususnya dunia pendidikan.
“Jika isu penggunaan ijazah palsu itu benar, sebagai konsekuensinya oknum yang menggunakannya harus berjiwa besar dengan mundur dari jabatan yang didudukinya,” ujar Guntur.
Guntur juga menyesalkan masih adanya oknum yang nekat dan tak tau malu menggunakan cara cara kotor untuk memuluskan ambisi pribadinya, padahal penggunaan ijazah palsu itu sama halnya dengan bentuk pelecehan dunia pendidikan, pelecehan hukum dan pembohongan publik.
“Yakinlah sepandai pandainya kau menyimpan bangkai, pasti ketahuan juga dan Jerat hukum tetap akan terus membayangimu,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman Lintas10.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) menyambangi Polda Sumut setelah sebelumnya beredar di sejumlah media massa dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R.
Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.
” Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi.
Tambahnya, hal ini yang patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R dipenuhi tanda tanya besar, Aseperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut.
Amad Ropiki Tantawi juga berharap Aparat Kepolisian mampu menjawab keresahan ditengah masyarakat terkait adanya oknum Publik Figur yang secara leluasa diduga menggunakan ijazah palsu.(red/L10c)










