MEDAN || ONTV.CO.ID –Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara ( PWDPI), Didi Admawijaya soroti atas kinerja Polrestabes medan, lambat menangani laporan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh anggotanya, Emprilince silitonga.
Hal ini disampaikan Ketua DPW PWDPI SUMUT,Didi Admawijaya saat diwawancarai pada Kamis (08/12/22).kemarin Dia menjelaska beberapa hari lalu mendapat laporan dari, Emprilince silitonga Kepala Korwil Media Duta Lampung dan Pena Berlian, sumatera Utara, yang tergabung di PWDPI SUMUT
“Ibu Emprilince silitonga mengaku sudah Pernah 4 Tahun lebih melapor ke Polrestabes Medan, Kota Medan hingga saat ini belum ada tindak Lanjut atas laporannya,”tegas Ketua DPW PWDPI SUMUT.
Didi juga mengatakan, anggotanya Emprilince silitonga pernah melaporkan saudara Whasinton Simangungsong, warga Balam Kabupaten Rokan Hilir ke Polrestabes Medan Deliserdang dengan laporan nomor Lp/962/VII/2018/spkt ‘III’ Tanggal 26 juli 2018, atas dugaan penipuan senilai Rp300 juta dengan melampirkan bukti-bukti berupa kwitansi serta surat perjanjian.
“Dari hasil laporanya tanggal 26 juli 2018, hingga Desember 2022 belum ada tidak lanjut,”Cetus Ketua DPW PWDPI SUMUT, Didi Admawijaya.
Ketum PWDPI juga mengatakan, berdasarkan keterangan Korban Emprilince Silitonga, kejadian penimpuan ini bang berawal dari saudara Washinton Simangungsong ingin mencalon legislatif Tahun 2014 dari salah satu partai di Kabupaten Rokan hilir, dia meminjam uang kepadanya sejumlah Rp300 juta dan akan di kembalikan dengan waktu yang telah ditentukan. Namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan. Sehingga Emprilince Silitonga melaporkan Washinton Simangungsong keaparat penegak hukum.
Ketua DPW PWDPI SUMUT, Didi Admawijaya, juga mendapat keterangan dari Emprilince, jika Pihak Polrestabes Medan sudah pernah ke Balam tempat Saudara Washinton Simangungsong untuk meminta keterangan terkait laporannya tentang penipuan tersebut, Namun sampai sekarang belum ada tindak lanut.
Ketua DPW PWDPI SUMUT meminta kepada Polrestabes medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara segera menindak lanjuti laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, dia minta pihak Polrestabes Medan, Kota Medan agar Washinton Simangungsong diproses lebih lanjut.
“Bila perlu jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur penipuan saya minta saudara Washinton Simangungsong dijebloskan kepenjara,”Tukasnya.(Red)












