SAUMLAKI || ONTV.CO.ID – Pemda Kepulauan Tanimbar belum menyelesaikan pembayaran tanah dan tanaman milik masyarakat Desa Bomaki, janji tersebut hanyalah kosong karena selama 13 (Tiga belas) tahun masyarakat menantikan realisasi pembayaran namun hingga saat ini tidak ada.
Pemda Kepulauan Tanimbar pun belum membayar lahan milik warga Desa Lauran sepanjang jalan poros, kini muncul lagi janji kosong terkait realisasi pembayaran tanaman dan tanah milik warga Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Salah satu warga desa Bomaki Vitalis Fenanlampir kepada media ini mengatakan, Sikap Pemerintah Daerah yang terkesan lamban merealisasikan pembayaran tanaman warga. dan ini sudah sejak 13 (Tiga belas tahun) silam, tanaman dan Tanah milik kami, sepanjang jalan mulai dari Desa Bomaki hingga jembatan Weminak, masih saja terkatung-katung sampai saat ini. kesalnya.
“Tanaman warga Desa Bomaki ini sudah digusur 13 (Tiga belas tahun) silam untuk pembangunan jalan, dimana tanaman dan tanah milik 400-an warga Bomaki tidak pernah dibayar hingga saat ini. Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Daerah yang tidak pernah menepati janjinya membayar tanaman-tanaman tersebut?” Ujar Vitalis sembari bertanya.
Anehnya menurut Vitalis, tanaman milik 400-an warga itu digusur untuk kepentingan pembangunan jalan, tidak pernah ada pemberitahuan kepada pemilik tanaman, namun langsung dilakukan penggusuran.
“Ini bagi saya benar-benar aneh, karena terkesan terjadi keputusan sepihak, sudah begitu realisasi pembayarannya justru terkesan diterlantarkan. Giliran kita menagih, malah jawabannya berupa janji-janji kosong yang tak pernah ditepati.”berbernya.
Vitalis mengakui saat bertemu dengan Kepala BPKAD John Batlayeri, telah menjanjikan pelunasan tersebut sejak tahun 2019, namun tak pernah ada realisasinya.
Dirinya bersama pemilik tanaman dan tanah lainnya bahkan mendatangi Aset Daerah namun lagi-lagi hanya sebatas janji. terakhir ada salah satu oknum pegawai pada bagian Aset daerah yang terang-terangan mengaku, jika untuk saat ini, hanya bisa membayar utang pihak ketiga, sehingga para pemilik tanaman dan tanah diminta bersabar sambil mengajukan permohonan.
“Kita tidak hanya mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tetapi kita juga mendatangi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetapi toh sama saja. Ini yang kami tidak habis pikir,”ungkapnya.
Senada dengan Vitalis Fenanlampir, Kepala Desa Bomaki Virgilius Lamere mengatakan, “Berbagai upaya sudah kita lakukan dengan satu harapan yakni segera ada pelunasan tanaman dan tanah milik warga yang sudah digusur atas keputusan sepihak sejak 13 tahun silam. Kita bahkan sudah bertemu Pak Bupati Fatlolon di tahun 2020 ketika masih menjabat sebagai bupati tapi hasilnya nihil.” Ungkap Lamere.
Lamere menambahkan, “Kita masih beri ruang untuk Pemerintah Daerah bisa mempertimbangkan dengan cermat keluhan masyarakat terkait harga tanaman dan tanah sebagaimana disebutkan. Jika muncul dampak-dampak lain akibat molornya pelunasan ini, maka saya tidak bertanggung jawab.”Tambahnya.
Sebelumnya warga desa Bomaki khususnya pemilik tanaman dan tanah berencana untuk membongkar jalan raya sepanjang desa Bomaki hingga Weminak, dan menanam kembali tanaman pada areal tersebut, jika pemerintah daerah tetap pada pendiriannya untuk tidak segera melunasi tanaman dan tanah tersebut. Tutup Kades.(RED)












