Sidikalang II ONTV CO.ID
Sidang dugaan kasus kepemilikan 30 gram narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa berinisial ARM, batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Selasa (01/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Victor Megawater Situmorang SH MH yang dihubungi wartawan Via WA membenarkan gal tersebut .
“Sidang terdakwa ARM yang dijadwalkan berlangsung Selasa hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, ditunda hingga minggu depan,” jelasnya.
Victor menyebutkan, penundaan sidang terdakwa ARM itu, lantaran tak adanya saksi yang meringankan, sehingga sidangnya dilanjutkan minggu depan guna mendengarkan keterangan dari terdakwa.
” Sidang yang digelar masih berlangsung secara online. Sedangkan terdakwa dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika,” tegasnya.
Sementara, persidangan dengan nomor perkara 102/Pid.Sus/2022/ PN Sdk ini, JPU Victor Megawater Situmorang SH MH menyebutkan, bahwa terdakwa Achmad Rudyanto Marpaung pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dibulan Juni tahun 2022 bertempat di Jalan Runding Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, secara tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram.
Jenis dan Uraian lengkap Barang Bukti yang diterima JPU yaitu
5 (lima) buah plastik klip transparan sebagai pembungkus yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor seberat 31,90 (tiga puluh satu koma sembilan nol) Gram dan berat bersih seberat 29,90 (dua puluh sembilan koma sembilan nol) Gram, (Sisa Labfor: Berat Netto: 9 (Sembilan) gram); 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam; 1 (satu) unit timbangan digital; 2 (dua) buah buku Note Book.
Berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa yang dijerat pasal 114 terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliyar dan paling banyak Rp10 miliyar.(red)
Foto : Ilustrasi












