BeritaDaerah

20 Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

×

20 Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

Sebarkan artikel ini

MEDAN || ONTV.CO.ID – Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, yang dilaksanakan di lapangan Rutan Perempuan Medan setelah pelaksanaan salat ied, Senin (02/5/2022).

Pembacaan pemberian remisi ini dipimpin oleh Karutan Ema Puspita yang didampingi seluruh jajarannya.
Ema Puspita menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan dua bulan,” ucap Ema Puspita.

Lanjutnya, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.

Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(AViD)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan