Polres Simalungun Bantah Tudingan Lamban dalam Menegakkan Keadilan

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Polres Simalungun secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa institusi ini lamban dalam menangani kasus penganiayaan yang diklaim terbengkalai. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Dalam pernyataannya, AKP Verry Purba menyebutkan bahwa Polres Simalungun telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat tersebut karena tidak sesuai dengan fakta penanganan kasus yang sebenarnya,” tegasnya.

Kasus penganiayaan yang melibatkan korban Jahiras Hasudungan Malau dengan tersangka Lidos Pandapotan Girsang telah ditindaklanjuti sejak laporan pertama diterima pada 29 Oktober 2024 di Polsek Saribu Dolok. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyitaan barang bukti.

Tersangka, yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, ditangkap pada 7 November 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan Reskrim Polres Simalungun. Selanjutnya, proses hukum berjalan hingga tersangka akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.

Menanggapi berbagai pemberitaan yang meragukan transparansi dan akuntabilitas kepolisian, AKP Verry Purba menegaskan bahwa semua tahapan penyidikan telah dilakukan secara terbuka dan dapat diverifikasi.

“Kami mengajak media untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita yang dapat merugikan institusi dan menimbulkan kerancuan di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pemanggilan saksi oleh Bidang Propam Polda Sumut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar dalam tubuh Polri.

“Kami siap memberikan klarifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap publik dapat memperoleh informasi yang akurat terkait penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*/S.Hadi Purba)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan