Cegah Perkawinan Anak, Lakpesdam PCNU Indramayu Perkuat Peran Desa

INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi terus mendorong penguatan peran pemerintah desa dan berbagai stakeholder dalam upaya pencegahan serta penanganan perkawinan anak.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Pertemuan Rutin Stakeholder dan Satgas PPA Desa sekaligus Identifikasi Masalah dan Persiapan Rencana Penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, yang digelar di Aula Kantor DPD KNPI Indramayu, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan diikuti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Satgas PPA dari empat desa dampingan, yakni Desa Terusan, Panyindangan Kulon, Lamarantarung, dan Panyingkiran Lor. Turut hadir unsur pemerintah kecamatan, KUA, Puskesmas, serta stakeholder terkait.

Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, yang akrab disapa Almak, mengatakan penyusunan Perdes menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen desa dalam mencegah sekaligus menangani persoalan perkawinan anak.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkawinan anak perlu diidentifikasi sejak tingkat desa dan ditangani melalui mekanisme yang jelas.

“Kita ingin desa memiliki aturan yang jelas, bukan hanya berupa imbauan. Perdes nantinya diharapkan mampu menjadi landasan bersama dalam melakukan pencegahan, penanganan, pendataan, rujukan layanan, serta pembagian peran antar-stakeholder,” ujar Ali Ma’nawi.

Ia menjelaskan, penyusunan Perdes tidak dapat dilakukan secara sepihak. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

“Karena itu, hari ini kita mengidentifikasi persoalan yang dihadapi desa. Kita dengarkan pengalaman pemerintah desa, BPD, Satgas PPA, KUA, Puskesmas dan stakeholder lainnya. Dari situ kita susun kebutuhan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perdes,” katanya.

Ali menambahkan, pencegahan perkawinan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga. Persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, kondisi sosial ekonomi, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hingga akses terhadap layanan dan keterampilan.

“Pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara bersama-sama. Ketika ada anak yang berisiko atau menjadi korban, desa harus tahu harus berkoordinasi dengan siapa, layanan apa yang dibutuhkan, dan bagaimana proses rujukannya. Inilah yang perlu diperkuat melalui aturan di tingkat desa,” tutur Almak.

Sementara itu, pemateri sekaligus fasilitator kegiatan, Khamzah Fansuri, menekankan pentingnya penyusunan Perdes dilakukan secara partisipatif dengan mempertimbangkan kondisi dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, Perdes tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak tidak boleh berhenti pada aspek regulasi, tetapi harus mampu mengatur mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“Perdes ini jangan hanya menjadi dokumen administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut bisa menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di desa, termasuk siapa melakukan apa, bagaimana koordinasinya, serta bagaimana anak dan keluarga mendapatkan layanan ketika menghadapi persoalan,” kata Khamzah.

Ia menyebut identifikasi masalah menjadi tahapan penting sebelum penyusunan rancangan Perdes dilakukan. Melalui pemetaan tersebut, desa dapat menentukan substansi yang perlu diatur sekaligus membangun mekanisme kerja yang melibatkan seluruh unsur terkait.

“Kita mulai dari persoalan yang ada. Setelah itu kita himpun masukan, kemudian dirumuskan menjadi substansi aturan. Selanjutnya ada tahapan penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, sampai akhirnya Perdes dapat ditetapkan,” jelasnya.

Khamzah juga mendorong agar Satgas PPA Desa memiliki peran yang semakin kuat dalam sistem pencegahan dan penanganan. Satgas diharapkan menjadi bagian dari jejaring layanan yang mampu mengidentifikasi kasus, melakukan pendampingan awal, serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan mengenai tantangan pencegahan perkawinan anak di tingkat desa, kebutuhan penguatan koordinasi, mekanisme pendataan dan rujukan, serta pembagian peran antara pemerintah desa, BPD, Satgas PPA, KUA, Puskesmas, dan stakeholder lainnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk menyusun rencana tindak lanjut menuju proses penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, hingga penerbitan Perdes tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Melalui Program Inklusi, Lakpesdam PCNU Indramayu berharap regulasi yang nantinya lahir tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga mampu memperkuat sistem perlindungan anak serta memastikan masyarakat memperoleh akses layanan yang terintegrasi. (Nono)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan