LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial CD (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Saat penangkapan, CD diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.
Motor Dicuri Saat Korban Bekerja di Teras Rumah
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.35 WIB di teras rumah Hermawan, Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai kuli angkut barang pasar memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah tempatnya bekerja.
Korban kemudian bersama rekannya, Ahmad Dhani, melanjutkan aktivitas memindahkan barang dagangan ke dalam mobil. Tidak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motornya menyala.
Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut ternyata telah dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Korban bersama rekannya sempat melakukan pengejaran ke arah Dusun Lebak, Desa Gedung Negara. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,4 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Telusuri Motor hingga ke Lampung Selatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian melakukan penangkapan di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
Saat diamankan, CD diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seorang pria yang disebut beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5301 KJ berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Namun, pria yang diduga menerima atau membeli kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan dua klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap sabu, dua buah korek api, satu buah gunting, serta satu benda berwarna hitam yang menyerupai senjata api mainan.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Terduga Pelaku Juga Tercatat dalam Perkara Lain
IPTU Herawati menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, CD juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2026.
Selain itu, yang bersangkutan disebut memiliki riwayat pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut,” jelas IPTU Herawati.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut, termasuk menindaklanjuti temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan tindak pidana di wilayah hukumnya.(*)
