Parah! Pria Cikarang Timur Jual Pacar Sendiri demi Modal Menikah, Polisi Ungkap Modus di Aplikasi Daring

BEKASI || ONTV.CO.ID – Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial K ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur karena diduga menjual kekasihnya sendiri, DAA, melalui aplikasi daring sebagai modal menikah.

Aksi pelaku terungkap setelah laporan penganiayaan dan dugaan tindak pidana terkait perbuatan cabul menyasar korban yang telah dijual sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir, masing-masing dengan tarif Rp500 ribu.

Kronologi Penangkapan

Dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto menjelaskan bahwa tim kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi perempuan dan menghubungi pelaku melalui aplikasi daring.

“Pelaku terpancing dan sepakat bertemu di Hotel Sukaratu, Kecamatan Cikarang Timur. Ia langsung diamankan oleh petugas sesaat setelah tiba,” ujar AKP Sugiharto.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.47 WIB, Selasa (29/7), dan langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Motif & Modus: Dijual untuk Biaya Pernikahan

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa uang hasil menjual sang pacar digunakan sebagai modal menikah dengan korban itu sendiri. Fakta ini membuat publik semakin geram dan prihatin terhadap tindakan pelaku.

Proses Hukum Berjalan

Pelaku kini dijerat dengan:

  • Pasal 296 KUHP: Memudahkan perbuatan cabul
  • Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan
  • Ancaman hukuman: Maksimal 1 tahun 4 bulan penjara

(Haris Pranatha)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan