Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Rp8 Miliar dari Pemenang Tender Proyek Jalan

MEDAN || ONTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Ia diduga menerima jatah sebesar Rp8 miliar dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

“Dari nilai proyek tersebut, Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4–5 persen. Kalau dikira-kira, ya sekitar Rp8 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Uang tersebut disebut akan diberikan secara bertahap setelah proyek selesai dikerjakan oleh PT Duta Nusa Globalindo (DNG), perusahaan yang ditunjuk untuk menggarap proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta. Mereka diduga mengatur proses e-katalog dan penunjukan langsung agar PT DNG memenangkan proyek tersebut. Sebagian uang suap disebut telah ditransfer dan sebagian lainnya disiapkan secara tunai.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Jumat (27/6/2025) malam. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan