Penertiban 89 Bangunan Liar di Bogor, Termasuk Posko Ormas

BOGOR || ONTV.CO.ID – Aparat gabungan di Kabupaten Bogor menertibkan 89 bangunan liar, termasuk posko organisasi masyarakat (ormas), yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan dan menegakkan aturan ketertiban umum.

Dilansir dari detik.com, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebutkan bahwa sebagian posko ormas telah dibongkar secara mandiri, sementara sisanya dibongkar oleh petugas.

“Penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor sebanyak 89 bangunan semipermanen dibongkar,” ujar Anwar.

Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, Polres Bogor, Garnisun, Kodim, Danramil Cibinong, dan Kapolsek setempat. Sebanyak 20 truk dikerahkan untuk mengangkut puing-puing bangunan yang telah dibongkar.

“Dishub mengatur lalu lintas, PLN memutus aliran listrik, dan unsur pengamanan dari kepolisian serta TNI turut serta dalam penertiban ini,” tambahnya.

Setelah penertiban, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana merancang ulang lahan yang sebelumnya ditempati bangunan liar. Langkah ini mencakup pengukuran untuk pemagaran dan pembangunan taman oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).

*L”Sehingga jalur jalan tersebut akan terlihat bersih, tertib, dan indah, sebagaimana wilayah Cibinong Raya yang sudah ditata sebelumnya,” jelas Anwar.

Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Bogor.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan