SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Sumbawa dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini dinilai krusial untuk mengatasi tumpang tindih aturan tata ruang yang selama ini menjadi penghambat utama investasi di daerah.
Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Zulfikar Demetri, menegaskan bahwa review RTRW merupakan strategi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. “DPRD sangat sinkron dengan Bupati dalam hal ini. Realita di lapangan sering kali tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada,” ujar politisi Partai NasDem kepada ONTV.
RTRW Lama Hambat Investasi, Zona LP2B Jadi Sorotan
Zulfikar menyoroti sejumlah kasus di mana investor membatalkan rencana penanaman modal akibat kendala perizinan yang bersumber dari ketidaksesuaian tata ruang. Salah satu contoh adalah kawasan pesisir yang masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), padahal potensi terbaiknya justru berada di sektor perikanan dan tambak.
“Ini tidak sejalan. Akhirnya investor mundur dan kita kehilangan peluang besar,” tegasnya.
RTRW Harus Fleksibel dan Adaptif
DPRD mendorong agar revisi RTRW ke depan lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi aktual di lapangan. Zulfikar menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah pembangunan daerah. “Jika salah menetapkan zona, dampaknya bisa berkepanjangan, baik terhadap investasi, sosial, maupun lingkungan,” jelasnya.
Revisi Inklusif: Libatkan Masyarakat dan Akademisi
Zulfikar juga mengingatkan pentingnya pendekatan inklusif dalam proses revisi RTRW. DPRD meminta agar masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan secara aktif. “Kami tidak ingin hanya menyusun berdasarkan data di atas meja tanpa memperhatikan realitas di lapangan,” pungkasnya.
DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi RTRW agar menjadi instrumen yang adil, produktif, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Barsa-NTB)
