BANDAR LAMPUNG II ONTV.CO.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia.
Pesan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).
Seminar yang mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)” tersebut membahas pentingnya pengakuan terhadap identitas budaya dan bahasa penyandang disabilitas, termasuk pemenuhan hak atas penggunaan bahasa isyarat.
Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penguatan aksesibilitas di berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kewirausahaan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi kaum Tuli untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Dengan demikian, penyandang Tuli tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga dapat menjadi pelaku sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.
Dalam seminar tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari penguatan komunikasi yang setara, akses informasi publik yang inklusif, penyediaan Juru Bahasa Isyarat, hingga pengembangan dan standardisasi Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo).
Kegiatan menghadirkan Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat Laura Lesmana Wijaya, akademisi FISIP Universitas Lampung Gita Paramitha Djausal, serta Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo sebagai narasumber.
Penguatan Bahasa Isyarat Indonesia dinilai penting agar komunikasi antara penyandang Tuli dengan masyarakat maupun pemerintah dapat berlangsung secara setara. Standardisasi dan pengembangan bahasa isyarat juga diharapkan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk memperluas aksesibilitas dan memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam mendapatkan informasi, beraktivitas secara ekonomi, serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah.(*)
