LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Kejaksaan Negeri Lampung Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Lampung Utara melakukan proses bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait temuan LHP BPK RI tahun 2019 s.d 2023 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kotabumi, 26 Agustus 2025 –
Langkah-langkah pemulihan keuangan Daerah tersebut merupakan bentuk dari sinergitas Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Melalui kerjasama ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat semakin memperkuat perannya dalam melakukan upaya hukum terkait penyelamatan, pemulihan, serta perlindungan keuangan dan aset negara/daerah.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lampung Utara.
Proses bantuan hukum non litigasi telah dimulai pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 dengan memanggil entitas terkait sebagaimana LHP BPK tersebut.
Jaksa Pengacara Negara telah menyusun jadwal pemanggilan dan melakukan tahap negosiasi penyelesaian pengembalian keuangan Daerah yang masih menjadi tanggung jawab dari entitas.(*)
