Dugaan Pemalsuan Dokumen Tender Proyek Rp2,9 Miliar di Kota Bima, Kadis PUPR Pilih Bungkam

BIMA-NTB || ONTV.CO.ID – Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tender dua proyek infrastruktur senilai total Rp2,9 miliar di Kota Bima memicu sorotan publik. Meski proyek telah berjalan, Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Agus Purnama, memilih irit bicara saat dikonfirmasi oleh ontv.co.id terkait kasus tersebut.

Detail Proyek yang Dipersoalkan

Dua paket proyek yang menjadi sorotan meliputi:

  • Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Kelurahan Paruga senilai Rp500 juta.
  • Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Dara dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar.

Kedua proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan telah memasuki tahap pelaksanaan. Surat Perintah Kerja (SPK) dengan pihak ketiga telah ditandatangani sebelum munculnya dugaan pemalsuan dokumen.

Kadis PUPR: “Verifikasi Dokumen Bukan Kewenangan Kami”

Agus Purnama menegaskan bahwa proses lelang dan verifikasi dokumen sepenuhnya menjadi kewenangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Kami hanya menerima hasil dari PBJ. Soal verifikasi dokumen, itu bukan ranah kami,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai identitas perusahaan pemenang tender, Agus mengaku tidak mengingat secara rinci, namun memastikan bahwa pekerjaan di dua kelurahan tersebut telah berjalan.

Inspektorat Turun Tangan

Laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen kini ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat. Agus menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan terkait akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya sebagai Kepala Dinas PUPR tidak bisa mengintervensi proses di PBJ. Setelah kontrak ditandatangani, kewenangan kami hanya sebatas pelaksanaan pekerjaan,” tandasnya.

(Barsa-NTB)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan