JAKARTA || ONTV.CO.ID —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang secara jelas melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Dilansir dari kompas.com, menurut Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, Ormas tidak diperbolehkan melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan. Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan resmi.
“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga penegak hukum. Pemerintah daerah juga diimbau untuk memperkuat pengawasan terhadap Ormas agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Aang Witarsa Rofik dalam keterangannya.
Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak ragu dalam menindak Ormas yang terbukti melanggar aturan. Pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas perlu diperkuat agar organisasi tersebut tetap menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.
Selain itu, Kemendagri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
Kemendagri menekankan bahwa Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan sosial, menjaga nilai-nilai agama dan budaya, serta berkontribusi dalam pembangunan negara. Namun, peran tersebut harus dijalankan tanpa melanggar hukum atau mengambil alih tugas aparat penegak hukumm
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” pungkas Aang Witarsa Rofik.***
