LIMA PULUH KOTA-SUMBAR || ONTV.CO.ID – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FT (22), warga Situjuh, yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mamak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan Jumat (22/8/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Talaweh, Kenagarian Situjuh Limo Nagari, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, S.Trk., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan sudah kita amankan dan kini menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Mapolres Payakumbuh,” ujarnya mewakili Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.
Peristiwa penganiayaan ini bermula dari perselisihan mengenai pembagian harta warisan. FT diduga menyerang korban DA, yang merupakan mamak kandungnya, dengan sebilah parang hingga menyebabkan luka robek di kepala sebelah kiri. Akibat serangan itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 25 jahitan.
“Berdasarkan keterangan pelapor, penyebabnya memang terkait pembagian hak waris. Namun, kami masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Citra Yovfie Ardina)
